Tumpukan Uang Rp 58,1 Miliar Hasil Judi Online Disetor ke Negara
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Tumpukan Uang Rp 58,1 Miliar Hasil Judi Online Disetor ke Negara

Arahan News - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memamerkan tumpukan uang senilai Rp 58.185.165.803 yang merupakan hasil dari tindak pidana perjudian online, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta.

Awal Kejadian

Uang tersebut merupakan hasil eksekusi aset rampasan negara dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik perjudian online. Uang dikeluarkan dari mobil pengangkut dalam kondisi terbungkus rapi menggunakan plastik dan dipindahkan menggunakan troli kecil menuju ruang konferensi pers.

Perkembangan

Seluruh uang yang dipamerkan adalah pecahan Rp 100.000 yang ditata dalam sejumlah bundel besar. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan rilis sekaligus pelaksanaan eksekusi harta rampasan negara sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Ia menambahkan bahwa aset tersebut diperoleh dari tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari praktik perjudian online.

Kondisi Terakhir

Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan obyek hasil eksekusi kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan ke kas negara. Himawan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri. Ia menekankan bahwa praktik judi online merugikan perekonomian nasional dan bahwa penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 adalah instrumen penting dalam penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang.