Tujuh Terdakwa Korupsi Tambang di Bengkulu Siap Kembalikan Rp 159,8 Miliar ke Negara
Arahan News - Tujuh terdakwa kasus korupsi pertambangan di Bengkulu mengakui kesalahan mereka dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 159,8 miliar di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Awal Kejadian
Tujuh terdakwa yang terlibat adalah Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, Agusman, Awang, dan Andy Putra. Mereka dihadapkan pada berbagai dakwaan, termasuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, dan perintangan proses penyidikan.
Perkembangan
Pernyataan pengakuan bersalah ini disampaikan melalui kuasa hukum terdakwa. Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengonfirmasi adanya pengakuan tersebut dan menyatakan bahwa para terdakwa bersedia mengganti kerugian negara yang timbul dari kasus ini.
Kerugian negara sebesar Rp 159,8 miliar berasal dari beberapa sumber, termasuk pendapatan penjualan batu bara PT Inti Bara Perdana dan aktivitas coal getting PT Atlas Citra Selaras. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, para terdakwa berkomitmen menyerahkan dana sitaan penyidik sebesar Rp 110,6 miliar, serta tambahan dari rekening PT Inti Bara Perdana dan rekening pribadi Sakya Hussy.
Kondisi Terakhir
Sisa kewajiban penggantian kerugian negara yang harus dilunasi oleh para terdakwa mencapai Rp 28,3 miliar. Mereka berjanji akan menyelesaikannya paling lambat 13 Maret 2026. Jika tidak, mereka bersedia agar batu bara di stockpile PT Inti Bara Perdana, dengan volume sekitar 126.471,5 metrik ton, dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Hasil lelang akan digunakan untuk membayar sisa kerugian negara, dan sisa dana hasil penjualan akan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai aturan yang berlaku.




