Tantangan Rasio Pajak Indonesia di ASEAN Menjelang Kebijakan 2026
Sumber Foto: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Arah Kebijakan

Tantangan Rasio Pajak Indonesia di ASEAN Menjelang Kebijakan 2026

Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Susy Suryani Suyanto, menyoroti posisi rasio pajak Indonesia yang masih berada di bawah negara-negara ASEAN lainnya. Dalam seminar perpajakan nasional yang diadakan di Perbanas Institute pada Rabu, 25 Februari 2026, Susy mengungkapkan bahwa rasio pajak Indonesia diperkirakan berada di kisaran 10,08 persen pada tahun 2024, namun diproyeksikan akan turun menjadi sekitar 9,3 persen pada tahun 2025.

“Di antara negara ASEAN, kita paling rendah. Filipina mencatatkan rasio pajak 17,9 persen, Thailand 17,1 persen, dan Vietnam 16,8 persen. Ini harus menjadi refleksi bagi kita,” ujar Susy.

Rendahnya rasio pajak ini, menurutnya, berpengaruh signifikan terhadap kapasitas fiskal negara, terutama di tengah kondisi global yang tidak menentu, yang ditandai oleh volatilitas ekonomi, tekanan suku bunga, dan fluktuasi harga komoditas.

Susy menekankan bahwa peningkatan penerimaan pajak tidak bisa lagi bergantung pada kenaikan tarif, mengingat ruang kebijakan tarif semakin terbatas. Hal ini semakin diperparah dengan penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang membatasi fleksibilitas negara berkembang dalam memberikan insentif.

Dengan demikian, ia menilai bahwa arah kebijakan perpajakan tahun 2026 seharusnya difokuskan pada perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan melalui administrasi yang berbasis data, termasuk pemanfaatan sistem digital seperti Cortex.

“Integrasi data pemotongan pajak dan pelaporan akan memperkuat basis penerimaan tanpa menciptakan distorsi besar dalam perekonomian,” jelasnya.

Meski demikian, Susy mengingatkan bahwa digitalisasi bukanlah tujuan akhir dari reformasi perpajakan. Yang perlu diukur adalah efektivitas reformasi tersebut dalam menurunkan tax gap dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

“Jangan sampai reformasi hanya bersifat administratif, tetapi tidak menyentuh akar persoalan struktural,” tegasnya.

Susy menilai tahun 2026 sebagai momen penting untuk memastikan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya melanjutkan pola lama, tetapi benar-benar memperkuat fondasi fiskal nasional.