Sinergi Zakat dan Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan di Kotawaringin Timur
Sumber Foto: beritasampit.com
Hukum

Sinergi Zakat dan Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan di Kotawaringin Timur

Arahan News - Oleh: Selamat Purwanto, Pegiat Desa, Agrobis, Pemerhati Sosial dan Budaya.

TRANSFORMASI zakat di Indonesia tidak lagi berada di ruang ibadah yang privat semata, ia telah masuk ke ruang kebijakan publik. Dalam satu dekade terakhir, zakat berkembang menjadi instrumen sosial yang terhubung dengan agenda pengentasan kemiskinan, pengurangan kerentanan, dan perluasan perlindungan sosial.

Di titik inilah peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi semakin strategis dalam sistem pembangunan nasional.

Fondasi Hukum: Zakat dalam Kerangka Negara

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi tonggak penguatan kelembagaan zakat. Regulasi ini menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Artinya, pengelolaan zakat bukan lagi inisiatif sporadis, tetapi bagian dari sistem resmi negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana mempertegas tata kelola, pembentukan BAZNAS di daerah, mekanisme pelaporan, hingga pengawasan. Kerangka hukum ini membuka ruang pendayagunaan zakat secara produktif dan pemberdayaan.

Dalam perspektif fikih, mustahik kategori fakir dan miskin dapat menerima perlindungan sosial yang bersifat preventif. Dalam perspektif kebijakan publik, pembiayaan iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan menjadi langkah strategis mencegah kemiskinan baru.

Di sisi lain, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun jutaan pekerja informal belum terjangkau karena kendala iuran.Sinergi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan menjembatani dua sistem: solidaritas umat dan perlindungan negara.

Skema Nasional: Zakat Membayar Iuran Pekerja Rentan

Model kolaborasi ini sederhana tetapi berdampak sistemik. Dana zakat digunakan untuk membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang memenuhi kriteria mustahik.

Sasaran program mencakup marbot masjid, petani kecil, nelayan tradisional, buruh harian, dan pelaku usaha mikro. Dengan skema ini, zakat tidak lagi berhenti pada bantuan sembako atau modal usaha kecil, tetapi masuk ke sistem perlindungan risiko kerja.

baca juga ... Pemkab Kotim Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Manfaatnya nyata: Jika terjadi kecelakaan kerja, ada santunan. Jika peserta meninggal dunia, keluarga menerima manfaat. Jika terjadi risiko berat, tidak langsung jatuh miskin ekstrem. Inilah transformasi zakat dari charity menjadi instrumen perlindungan sosial.

Kotawaringin Timur: Implementasi Konkret di Daerah

Kerangka nasional tersebut diterjemahkan secara nyata di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Sabtu, 28 Februari 2026, BAZNAS Kotim dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Sampit.

Ketua BAZNAS Kotim, H. Sutimin, menegaskan bahwa zakat harus berdampak jangka panjang dan memberi rasa aman bagi mustahik. Perlindungan jaminan sosial menjadi bentuk konkret bahwa zakat hadir menjaga keberlanjutan hidup keluarga pekerja rentan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, menjelaskan bahwa kerja sama ini memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Penandatanganan PKS tersebut turut disaksikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi. Kehadiran unsur pemerintah daerah menunjukkan dukungan resmi dan komitmen kelembagaan terhadap perlindungan pekerja rentan.

Implementasi Nyata di Desa: Petani, Nelayan, dan MarbotKerja sama ini akan bermakna jika benar-benar turun hingga tingkat desa. Implementasinya dapat dilakukan melalui beberapa langkah konkret:

Pertama, pendataan berbasis desa. Melalui koordinasi dengan kepala desa, camat, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), BAZNAS dapat memetakan petani kecil yang tidak memiliki perlindungan kerja, nelayan tradisional yang bekerja tanpa jaminan sosial, serta marbot masjid yang selama ini mengabdi tanpa perlindungan risiko.

Kedua, pembiayaan iuran melalui zakat produktif. Petani gurem yang memiliki lahan kecil dan masuk kategori mustahik dapat didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Begitu pula nelayan yang setiap hari menghadapi risiko laut. Marbot desa yang menerima insentif terbatas juga bisa masuk skema perlindungan ini.

baca juga ... Berbagi Dengan Anak Panti, Satu Tahun Pengabdian SIP Angkatan 53 Polda Kalteng

Ketiga, literasi dan sosialisasi di tingkat desa. Program ini perlu disosialisasikan melalui forum desa, pengajian, dan musyawarah desa agar masyarakat memahami manfaat perlindungan sosial. Dengan demikian, zakat tidak hanya dipahami sebagai bantuan langsung, tetapi sebagai jaring pengaman jangka panjang.Keempat, monitoring dan evaluasi bersama.

Pemerintah desa bersama BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan perlu melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kepesertaan aktif dan manfaat tersalurkan jika terjadi risiko. Bagi petani kecil, perlindungan ini berarti kepastian bahwa jika terjadi kecelakaan saat bekerja di kebun, keluarganya tidak kehilangan penghidupan sepenuhnya.

Bagi nelayan tradisional, perlindungan ini menjadi sandaran ketika risiko laut tak terduga terjadi.Bagi marbot masjid, ini adalah bentuk penghargaan sosial atas pengabdian yang selama ini sering terabaikan.

Peran Strategis Pemda dan DPRD

Kehadiran pemerintah daerah dalam momentum PKS bukan sekadar simbolik. Ia menjadi sinyal bahwa perlindungan pekerja rentan adalah bagian dari agenda pembangunan sosial daerah.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki peran strategis dalam: mengintegrasikan data pekerja rentan dengan basis data kesejahteraan sosial daerah, ,memperluas literasi jaminan sosial hingga tingkat kecamatan dan desa, memfasilitasi koordinasi lintas OPD agar program berjalan berkelanjutan.

Sementara itu, DPRD Kotawaringin Timur memegang fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. DPRD dapat mendorong regulasi pendukung, mengawal keberlanjutan program, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Sinergi eksekutif dan legislatif akan menentukan apakah program ini berkembang luas atau berhenti sebagai kegiatan seremonial.

Arah Ke Depan

Penandatanganan PKS pada 28 Februari 2026 menjadi langkah awal yang penting. Namun ukuran keberhasilan sesungguhnya terletak pada konsistensi pelaksanaan dan jumlah pekerja rentan yang benar-benar terlindungi.

Regulasi nasional telah tersedia, kelembagaan zakat telah kuat, sistem jaminan sosial telah berjalan. Kolaborasi daerah telah dimulai. Tantangannya kini adalah memastikan keberlanjutan dan perluasan manfaatnya hingga ke desa - desa, menjangkau petani kecil, nelayan tradisional, dan marbot yang selama ini berada di lapis paling rentan.

baca juga ... Polisi RW Ditpolairud Polda Kalteng Sambangi Rumah Duka, Kawal Prosesi Pemakaman Warga Binaan

Jika Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD Kotawaringin Timur terus mengawal dan memperkuat inisiatif ini, maka Kotawaringin Timur dapat menjadi contoh integrasi zakat dan jaminan sosial di tingkat kabupaten. Di situlah zakat benar-benar menjaga martabat pekerja desa dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga secara berkelanjutan.(***)

Bagikan:

Nako

Berita Populer

Pemprov Kalteng Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Kurban

30 Mei 2026 06:02

Euforia Piala Dunia 2026 Mulai Terasa di Sampit, Penjualan Aksesoris Meningkat

3 Juni 2026 11:02

Harga TBS Sawit Kembali Menguat, DPRD Kalteng Optimistis Tren Positif Terjaga

11 Juni 2026 16:52

Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak Pasien Rawat Jalan di RSUD dr Murjani Sampit

4 Juni 2026 09:27

Bapenda Palangka Raya Klarifikasi Isu Dugaan Penagihan Pajak Pasca Kebakaran Kafe TKB

13 Juni 2026 06:03

Isi Hari Libur, Anak-anak Desa Palangkau Lama Antusias Kunjungi Perpustakaan

14 Juni 2026 17:25