Silatnas MUI: Edukasi Bahaya Vape dan Narkoba
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Silaturahmi Nasional (Silatnas) dan diskusi publik yang membahas dampak hukum serta kesehatan dari penggunaan vape. Acara yang berlangsung pada 7 Mei 2026 ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta secara offline dan 150 peserta melalui Zoom Meeting, serta disaksikan oleh 889 penonton melalui siaran langsung di YouTube.
Silatnas ini dihadiri oleh pimpinan dan lembaga MUI dari seluruh Indonesia, organisasi masyarakat Islam, serta mahasiswa dan siswa. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman mendalam tentang bahaya narkoba dan penggunaan vape di kalangan generasi muda. Keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam acara ini semakin memperkuat upaya kolaboratif dalam menangani masalah narkoba di tanah air.
Dr. Dendi Wijaya Saputra, M.Pd, sebagai Ketua Pelaksana acara, menekankan bahwa mereka akan fokus pada edukasi, pendampingan, dan rehabilitasi. 'Kami akan berkolaborasi bersama BNN dan masyarakat luas. Ini adalah ibadah kolektif demi menyelamatkan masa depan 3,3 juta jiwa yang terpapar atau sedang mencoba-coba narkoba,' ujarnya. Sementara itu, Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H., MBA, Ketua Ganas Annar MUI Pusat, menyerukan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap penggunaan vape. 'Generasi muda adalah kelompok paling rentan. Secara legal dan kesehatan, zat adiktif dalam vape merusak tubuh,' tegasnya.
Prof. dr. H. Fasli Jalal, Ph.D, Ketua MUI Bidang Kesehatan, menambahkan bahwa vape kini menjadi 'cara main' baru yang dilakukan secara diam-diam namun canggih. 'Ada 3,3 juta jiwa yang terjerat, baik yang sudah kecanduan maupun yang baru sekadar coba-coba, yang kini terperangkap dalam jaringan narkoba tersebut,' ungkapnya. Dalam konteks syariah, Dr. H. Buya Anwar Abbas, M.M., M. Ag, menekankan bahwa narkoba adalah haram karena merusak lima kemaslahatan dasar manusia. 'Jangan biarkan diri kalian jatuh ke dalam kebinasaan; mengonsumsi narkoba sama saja dengan melanggar firman Allah,' imbuhnya.
Melalui acara ini, MUI berharap dapat memberikan pencerahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba dan vape, serta mendorong kolaborasi antara ulama dan pemerintah untuk menciptakan regulasi yang lebih ketat. Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana kita sebagai masyarakat dapat berkontribusi dalam mencegah penyebaran narkoba dan penyalahgunaan vape di kalangan generasi muda?




