Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Ahli Jelaskan tentang Diskresi Pejabat Negara
Sumber Foto: Kompas.tv
Kompas Negara

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Ahli Jelaskan tentang Diskresi Pejabat Negara

Arahan News - Dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka dalam kasus kuota haji, ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, memberikan penjelasan mengenai diskresi pejabat negara.

Awal Kejadian

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/3/2026). Oce Madril hadir sebagai ahli dari pihak pemohon untuk membahas pertanyaan terkait diskresi yang menjadi alasan di balik penetapan tersangka.

Perkembangan

Pihak pemohon mengajukan contoh mengenai keputusan seorang menteri yang menerapkan diskresi dalam pelaksanaan wewenangnya. Mereka mempertanyakan apakah keputusan yang telah dilaksanakan sesuai tujuan dan maksud kewenangan tersebut dapat dianggap melawan hukum, sehingga dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka. Oce menjawab bahwa dalam hukum administrasi terdapat konsep penyalahgunaan wewenang jika kewenangan digunakan dengan cara melawan hukum, dan penilaian terhadap keputusan tersebut sangat penting untuk menentukan status hukum keputusan itu.

Oce menjelaskan bahwa jika suatu keputusan tidak diuji keabsahannya oleh atasan, pengadilan, atau aparatur pengawas, maka keputusan tersebut masih dianggap sah berdasarkan asas presumption of legality hingga ada koreksi. Tanpa adanya penilaian, tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa keputusan itu salah atau melanggar hukum.

Kondisi Terakhir

Oce menekankan pentingnya prosedur penilaian untuk menemukan masalah dalam keputusan administrasi, agar dapat menentukan apakah keputusan tersebut merupakan kesalahan atau tidak. Jika mekanisme penilaian tidak dilakukan, maka tidak ada dasar untuk menyatakan keputusan itu melanggar hukum.