Setoran Biaya Haji dan Kuota Haji Bukan Keuangan Negara, Menurut Ahli Hukum
Arahan News - Ahli hukum keuangan negara dan administrasi negara, Dian Puji Nugraha Simatupang, menyatakan bahwa setoran biaya haji dari masyarakat dan kuota haji tidak termasuk dalam kategori keuangan negara. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awal Kejadian
Dian memberikan keterangan sebagai saksi ahli dari pihak pemohon pada sidang yang berlangsung pada Kamis (5/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Dian menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pendapatnya terletak pada penjelasan Pasal 7 Undang-Undang 34 Tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji.
Perkembangan
Menurut Dian, setoran biaya haji tidak dianggap sebagai dana titipan negara karena tidak dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan bahwa dana yang disetorkan oleh calon jemaah haji disimpan dalam kas yang bukan merupakan kas negara, karena tidak pernah ditetapkan sebagai kas negara oleh Menteri Keuangan. Dian menambahkan bahwa dana tersebut sepenuhnya merupakan hak calon jemaah haji, dan negara tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana tersebut. Selain itu, ia menyatakan bahwa kuota haji juga tidak dapat diperlakukan sebagai objek keuangan negara yang dapat menimbulkan kerugian negara. Dian menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bersifat nirlaba, sehingga negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaan dana maupun kuota haji.




