Satria Mahatir Dilaporkan ke Polisi Usai Gelar Sayembara Pencarian Warga Batam
BATAM, KOMPAS.com - Seleb TikTok Satria Mahatir "Cogil" dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau setelah membuat posting -an sayembara di Instagram pribadinya guna mencari seorang warga Batam bernama Ahmad Divo Fadly Efrilian, Kamis (27/3/2025) sore.
Kuasa hukum pelapor, Dobby Situmorang, menilai bahwa sayembara yang dilakukan oleh terlapor melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Dalam sayembara ini, terlapor juga memberikan hadiah berupa uang tunai bagi siapa pun yang bisa membawa pelapor ke Jakarta.
"Selain sayembara yang sudah mengganggu kehidupan pribadi klien saya, laporan juga dilakukan dikarenakan unsur pencemaran nama baik. Laporan dibuat untuk Satria dan satu lagi yang berinisial MYN," ucap Dobby saat ditemui, Jumat (28/3/2025).
Dobby menyampaikan bahwa permasalahan posting -an sayembara ini berawal dari urusan bisnis yang terjadi pada Mei 2024, antara pelapor dan terlapor MYN, yang tidak lain adalah abang dari Satria Mahatir.
Dalam perjanjian kerja antara keduanya, terlapor meminta agar pelapor dapat menerima investasi di akun trading milik pelapor.
Adapun investasi yang ditanamkan oleh terlapor sebesar Rp 237,3 juta.
Dobby menyebutkan bahwa investasi ini juga disertai dengan surat perjanjian antara kedua pihak, yakni terlapor yang telah mengirimkan uang meminta pelapor untuk mengirimkan kembali dana sebesar Rp 37,3 juta.
"Awal perjanjian kerja sama antara keduanya akan berlangsung selama tiga bulan. Di mana pada bulan Agustus terlapor akan menerima profit dari total investasi sebesar Rp 200 juta," kata dia.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelapor mengalami kerugian yang berujung pada tuduhan penipuan dari pihak terlapor.
Pelapor telah berjanji akan mengganti kerugian yang dialami oleh terlapor dengan cara mencicil.
Namun, permintaan pelapor selalu diabaikan, hingga munculnya posting -an yang kemudian mengubah keseharian pelapor.
"Pelapor sendiri diminta agar mengirimkan uang sebesar Rp 237,3 juta. Sementara terlapor sudah meminta kembali uang Rp 37,3 juta sebelum dana dikirim ke rekening trading. Permintaan klien saya untuk mengganti rugi dengan cara dicicil, dibalas dengan posting -an berlabel penipu dan dibuatkan sayembara," ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Divo Fadly Efrilian mengaku kini kerap mengalami teror dari pengguna media sosial yang ingin mengikuti sayembara Satria Mahatir.
Para pengguna media sosial disebut kerap mengirim teror melalui DM Instagram dan TikTok.
Hal ini juga diakuinya membuatnya kehilangan beberapa klien.
"Sampai sekarang saya kerap di DM bernada mengancam oleh netizen. Belum lagi komentar di setiap posting -an saya, yang akhirnya mengganggu pekerjaan saya. Kami berharap laporan ini segera diproses secara hukum. Kami juga meminta Polda Kepri memeriksa semua pihak untuk kejelasan kasus ini," tutur dia.




