RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025–2029
Sumber Foto: Tim Percepatan Penurunan Stunting
Arah Kebijakan

RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025–2029

Arahan News - Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk periode 2025–2029. Dokumen ini memuat arah kebijakan pembangunan berdasarkan visi, misi, tujuan, serta program prioritas kepala daerah.

Awal Kejadian

Visi pembangunan yang diusung adalah "Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur dan Mendunia," yang dijabarkan dalam tujuh misi pembangunan daerah, salah satunya adalah Misi 1: Membangun manusia yang berkarakter unggul, produktif, dan kompetitif. Dalam konteks ini, percepatan penurunan stunting menjadi prioritas pembangunan daerah.

Perkembangan

Beberapa kondisi yang melatarbelakangi kebijakan penurunan stunting di Provinsi NTB mencakup hasil survei yang menunjukkan fluktuasi prevalensi stunting dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, prevalensi stunting tercatat sebesar 24,60%, lalu meningkat menjadi 29,80% pada 2024. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya prevalensi stunting antara lain pernikahan usia dini, kebiasaan merokok di lingkungan keluarga, pola asuh yang kurang optimal, serta rendahnya konsumsi gizi seimbang pada ibu hamil dan remaja putri.

Kondisi Terakhir

Pemerintah Provinsi NTB menargetkan penurunan prevalensi stunting dari 29,8% pada 2024 menjadi 16,9% pada 2029, dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pencapaian target pembangunan kesehatan nasional. Komitmen ini akan direalisasikan melalui program "NTB Bebas Stunting" dan "Desa Sehat dan Bebas Stunting". Strategi yang akan diterapkan meliputi penguatan intervensi gizi spesifik dan sensitif, peningkatan akses air minum dan sanitasi, serta kolaborasi lintas sektor untuk mengedukasi masyarakat.