RPJMD Aceh 2025–2029: Fokus pada Penurunan Stunting
Arahan News - Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029 menetapkan arah kebijakan pembangunan dengan visi "Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan." Dokumen ini mencakup program-program prioritas Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan penekanan pada pengurangan prevalensi stunting.
Awal Kejadian
Visi pembangunan untuk periode 2025–2029 dijabarkan dalam beberapa misi, salah satunya adalah Misi 5 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia. Fokus utama dari misi ini meliputi pembangunan di bidang kesehatan, pemuda dan olahraga, sosial, serta perlindungan hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Perkembangan
Salah satu tantangan utama dalam pembangunan tersebut adalah tingginya prevalensi stunting di Aceh, yang tercatat sebesar 28,60% pada tahun 2024. Angka ini jauh di atas rata-rata nasional yang sebesar 19,80%, menjadikan Aceh sebagai salah satu provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi di Indonesia. Selain itu, perilaku masyarakat terkait pola asuh dan praktik pemberian makan anak menjadi faktor yang memperburuk kondisi ini.
Kondisi Terakhir
RPJMA menetapkan target penurunan prevalensi stunting dari 28% pada tahun 2024 menjadi 21% pada tahun 2029. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan beberapa strategi, antara lain peningkatan akses gizi bagi kelompok rentan, peningkatan kualitas layanan kesehatan, edukasi kesehatan, serta perbaikan akses air minum dan sanitasi. Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga diharapkan dapat mempercepat penurunan stunting di daerah ini.




