Rasio Pajak Indonesia Tertinggal di ASEAN, P3KPI Garisbawahi Kebijakan 2026
Sumber Foto: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Arah Kebijakan

Rasio Pajak Indonesia Tertinggal di ASEAN, P3KPI Garisbawahi Kebijakan 2026

Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Susy Suryani Suyanto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap rasio pajak Indonesia yang masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Hal ini diungkapkan dalam Seminar Perpajakan Nasional yang berlangsung di Perbanas Institute pada Rabu, 25 Februari 2026.

Susy mencatat bahwa rasio pajak Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan berada di kisaran 10,08 persen, sementara pada tahun 2025 diprediksi akan turun menjadi sekitar 9,3 persen. “Di antara negara ASEAN, kita paling rendah. Filipina mencatat rasio pajak sebesar 17,9 persen, Thailand 17,1 persen, dan Vietnam 16,8 persen. Ini harus menjadi refleksi bagi kita,” ujarnya.

Menurunnya rasio pajak ini, menurut Susy, memiliki dampak signifikan terhadap kapasitas fiskal negara, terutama di tengah ketidakpastian global. Kondisi ini ditandai dengan volatilitas ekonomi, tekanan suku bunga, serta fluktuasi harga komoditas yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak.

Ia menegaskan bahwa untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan kenaikan tarif. Ruang kebijakan tarif semakin terbatas, terlebih dengan adanya dinamika pajak minimum global sebesar 15 persen yang menghambat fleksibilitas negara berkembang dalam memberikan insentif.

Oleh karena itu, Susy menilai bahwa arah kebijakan perpajakan pada tahun 2026 harus difokuskan pada:

  • Pelebaran basis pajak
  • Peningkatan kepatuhan melalui administrasi yang berbasis data
  • Pemanfaatan sistem digital seperti Cortex

Susy percaya bahwa integrasi data pemotongan pajak dan pelaporan dapat memperkuat basis penerimaan tanpa menciptakan distorsi besar dalam perekonomian. Namun, ia juga mengingatkan bahwa digitalisasi bukanlah tujuan akhir. Yang lebih penting adalah mengukur apakah reformasi tersebut efektif dalam mengurangi tax gap dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

“Jangan sampai reformasi hanya bersifat administratif, tetapi tidak menyentuh akar persoalan struktural,” tegas Susy. Ia menekankan bahwa tahun 2026 merupakan momen krusial untuk memastikan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya melanjutkan pola lama, melainkan juga memperkuat fondasi fiskal nasional.