Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung: Evaluasi Kinerja Kejaksaan dan Arah Kebijakan 2026
Sumber Foto: kejati-jatim.go.id
Arah Kebijakan

Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung: Evaluasi Kinerja Kejaksaan dan Arah Kebijakan 2026

Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., turut hadir dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Moh. Rano Alfath, di Gedung Nusantara II, pada Selasa (20/1/2026).

Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi III, Dr. Habiburokhman, serta sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan, termasuk Jaksa Agung RI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan.

Pemaparan Jaksa Agung

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan empat poin pembahasan utama. Pertama, grand strategy Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan Tahun 2026, yang mencakup program prioritas dan indikator kinerja. Kedua, penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan kasus-kasus strategis lainnya.

Selain itu, evaluasi di bidang pembinaan juga dibahas, khususnya mengenai tata kelola karier aparatur yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jaksa Agung juga memaparkan mekanisme dan efektivitas pengawasan internal untuk memastikan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

Diskusi Konstruktif

Rapat kerja berlangsung dinamis dan konstruktif, dengan anggota Komisi III memberikan pandangan, pertanyaan, serta pendalaman terkait isu-isu penegakan hukum yang sedang ditangani kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Rekomendasi Komisi III

Dari hasil pembahasan, Komisi III meminta agar Jaksa Agung melakukan evaluasi menyeluruh di bidang pembinaan, dengan fokus pada tata kelola karier aparatur yang mencakup rekrutmen, penempatan jabatan, promosi, mutasi, dan demosi. Komisi III juga mendukung peningkatan kesejahteraan jaksa melalui penguatan dukungan anggaran.

Dukungan anggaran ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja penegakan hukum, pelayanan hukum, serta penguatan manajemen institusi. Selanjutnya, Komisi III berencana untuk mengundang Jampidum dan Jampidsus dalam Rapat Dengar Pendapat guna mendapatkan penjelasan teknis dan komprehensif mengenai kinerja penegakan hukum Kejaksaan RI.