Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 Diajukan di Rapat Paripurna
Arahan News - Rapat Paripurna yang diadakan pada Rabu (15/7) membahas penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Bupati Malang Sanusi menyatakan bahwa rancangan tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2027.
Awal Kejadian
Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS ini merupakan bagian dari proses legislasi anggaran, yang mengacu pada Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2026 mengenai RKPD Kabupaten Malang Tahun 2027.
Perkembangan
Bupati Sanusi menjelaskan bahwa dokumen tersebut berfungsi sebagai pedoman dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan pembangunan nasional. Rancangan KUA dan PPAS ini mempertimbangkan arah kebijakan ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal nasional yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Kondisi Terakhir
Bupati menambahkan bahwa tema pembangunan untuk Tahun 2027, sesuai dokumen RKPD, adalah Penguatan Ekonomi melalui Pemantapan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan Sumber Daya Manusia dalam rangka pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat.




