Prof. John Hutagaol: Pentingnya Kepastian dan Kolaborasi dalam Kebijakan Pajak 2026
Sumber Foto: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Arah Kebijakan

Prof. John Hutagaol: Pentingnya Kepastian dan Kolaborasi dalam Kebijakan Pajak 2026

Jakarta - Perubahan regulasi yang cepat serta transformasi administrasi perpajakan yang semakin digital menjadi tantangan utama dalam kebijakan pajak Indonesia pada tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian dan Pelatihan Perpajakan Tax Academy, Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol dalam keynote speech di Seminar Perpajakan Nasional yang diselenggarakan di Perbanas Institute pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam seminar yang dihadiri oleh pimpinan organisasi profesi, akademisi, dan mahasiswa ini, Prof. John menekankan bahwa kebijakan perpajakan ke depan perlu bersifat adaptif sambil tetap menjunjung tinggi kepastian hukum. “Kita tidak hanya berbicara tentang target penerimaan, tetapi juga stabilitas regulasi agar dunia usaha memiliki kepercayaan,” ujarnya.

Seminar ini juga menghadirkan empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak, yaitu Vaudy Starworld dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely dari Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PerkoppI), Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA dari Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), dan Susy Suryani Suyanto dari Perkumpulan Profesi Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). Turut hadir juga Darussalam yang merupakan Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Prof. John menggarisbawahi bahwa kehadiran para pimpinan asosiasi tersebut menunjukkan bahwa reformasi perpajakan memerlukan kolaborasi lintas profesi. Ia menilai bahwa organisasi konsultan pajak dan akademisi memiliki peran penting dalam menjembatani pemahaman antara regulator dan wajib pajak.

“Modernisasi administrasi pajak harus didukung oleh profesi yang kuat dan berintegritas. Tanpa dukungan dari para konsultan pajak dan akademisi, implementasi kebijakan tidak akan optimal,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko dalam pengawasan perpajakan untuk memastikan sistem lebih adil dan presisi. Menurutnya, reformasi administrasi harus memberikan ruang bagi kepatuhan sukarela untuk tumbuh.

Dalam konteks pembangunan nasional, Prof. John mengingatkan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara. Oleh karena itu, kualitas kebijakan dan konsistensi pelaksanaan menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan penerimaan.

“Kolaborasi antara kampus dan organisasi profesi harus terus diperkuat. Diskusi seperti ini menjadi ruang penting untuk memastikan arah kebijakan 2026 berjalan efektif dan kredibel,” pungkasnya.