Praktisi Hukum Pertanyakan Kebijakan Minerba dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Arahan News - Henry Dunan Simanjuntak, seorang praktisi hukum pertambangan dari Kantor Hukum ADS Indonesia, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kebijakan pemerintah mengenai rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), izin usaha pertambangan (IUP), serta kebijakan produksi mineral. Pertanyaan ini disampaikan dalam acara Indonesia Mining Outlook 2026 di Four Season Hotel, Jakarta, awal bulan lalu.
Awal Kejadian
Dalam acara tersebut, Henry menyoroti pentingnya kajian mendalam terhadap kebijakan sektor minerba Indonesia, terutama di tengah tekanan global terhadap komoditas strategis seperti nikel dan batu bara. Ia menekankan bahwa negara harus mengedepankan logika kepantasan konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam, bukan hanya logika keuntungan atau konsekuensi pasar yang lebih umum digunakan oleh investor.
Perkembangan
Henry mengkritik beberapa kebijakan strategis pemerintah, termasuk penetapan RKAB dan kuota produksi, serta perpanjangan izin pertambangan. Ia memperingatkan potensi lonjakan produksi nikel yang signifikan dan menyarankan perlunya mempertimbangkan keseimbangan antara pasokan global dan stabilitas harga komoditas. Ia juga menyoroti kemudahan investasi yang diberikan kepada investor asing, yang bisa mengakibatkan ketimpangan antara kepentingan nasional dan kepentingan korporasi global.
Kondisi Terakhir
Henry meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mengenai arah dan roadmap tata kelola pertambangan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kondisi geopolitik dan ekonomi global saat ini menempatkan Indonesia sebagai sasaran utama negara industri yang membutuhkan mineral strategis. Ia berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai kebijakan minerba agar tetap selaras dengan kepentingan nasional dan prinsip keadilan sumber daya alam.




