PPPK Uji UU ASN ke MK karena Tidak Ingin Menjadi ASN Kelas Dua
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

PPPK Uji UU ASN ke MK karena Tidak Ingin Menjadi ASN Kelas Dua

Arahan News - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut perlakuan setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan manajerial dan nonmanajerial, serta pengaturan pensiun.

Awal Kejadian

Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) sebagai penggagas permohonan, menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN mengakibatkan PPPK tidak diperlakukan sebagai ASN penuh, melainkan sebagai 'ASN kelas dua'. Dalam sidang perdana di MK pada 6 Maret 2026, kuasa hukum pemohon, Muhamad Arfan, menjelaskan bahwa frasa dalam pasal tersebut menciptakan diskriminasi status antara PNS dan PPPK.

Perkembangan

Pemohon menganggap frasa “diutamakan diisi oleh PNS” dalam Pasal 34 ayat (1) menciptakan preferensi yang merugikan PPPK. Hal ini, menurut mereka, bertentangan dengan asas meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar manajemen ASN. Selain itu, frasa “dapat diisi dari PPPK” dalam Pasal 34 ayat (2) dinilai bersifat permisif, yang memberikan kemungkinan alih-alih jaminan hak. Kuasa hukum lainnya, Dicky Supermadi, menegaskan bahwa PPPK tidak ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak normatif atas akses jabatan.

Pemohon juga mengkritisi ketentuan dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c yang menyatakan “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja”, yang mereka anggap memberikan ruang diskriminasi bagi PPPK karena dapat dipecat sebelum mencapai usia pensiun, berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan masa kerja hingga usia pensiun. Hal ini, menurut pemohon, menyebabkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak setara.

Kondisi Terakhir

FAIN berharap agar Pasal 34 ayat (1) dimaknai untuk memungkinkan jabatan manajerial dan nonmanajerial diisi oleh PNS dan PPPK berdasarkan kompetensi. Mereka juga meminta agar frasa dalam Pasal 34 ayat (2) dihapus dan frasa dalam Pasal 52 ayat (3) dimaknai sebagai “telah mencapai batas usia pensiun”. Pada sesi nasihat hakim, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemohon untuk menjelaskan lebih lanjut kerugian konstitusional yang dialami. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonan.