Potensi Risiko Kebijakan Dagang RI dalam Agreement on Reciprocal Trade dengan AS
Ketentuan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dinilai dapat menimbulkan risiko bagi ekonomi Indonesia. Dalam pasal 5.1.2 perjanjian tersebut, Indonesia diharuskan untuk menyesuaikan kebijakan dagang terhadap perusahaan yang dimiliki oleh pihak ketiga, jika praktik mereka dianggap merugikan perdagangan AS. Salah satu contohnya adalah terkait ekspor barang dengan harga di bawah pasar.
Menurut peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Riandy Laksono, hingga saat ini belum ada definisi jelas mengenai negara mana yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, meskipun terdapat indikasi bahwa hal ini mengarah ke China. Ia menjelaskan bahwa Rusia dan Iran adalah contoh negara yang lebih jelas dalam konteks ini.
Riandy menambahkan bahwa ada harapan sebelumnya ketika pabrik-pabrik keluar dari China, relokasi bisa diarahkan ke Indonesia yang masih memiliki akses pasar ke AS dengan tarif tertentu. Namun, jika Indonesia harus mengambil sikap memusuhi China dan menaikkan tarif sesuai ketentuan ART, potensi manfaat tersebut bisa hilang, sehingga posisi strategis Indonesia menjadi tidak optimal.
“Dengan kebijakan ini, kita akan kehilangan kompetitifitas kita dalam ekspor,” ungkapnya.
Selain itu, Riandy menyoroti frasa dalam perjanjian yang menyatakan bahwa Indonesia harus mengadopsi atau mempertahankan kebijakan yang setara dengan tingkat restriktif yang ditetapkan. Ia berpendapat bahwa hal ini dapat mengurangi ruang bagi kepentingan keamanan nasional Indonesia.
Ia juga membandingkan klausul yang ada dalam perjanjian Indonesia dengan negara lain seperti Malaysia dan Kamboja. Menurutnya, Malaysia memiliki kejelasan karena terdapat frasa mengenai tenggat implementasi, sedangkan Kamboja mencantumkan ketentuan yang melindungi kepentingan kedaulatan nasionalnya. “Kita tidak memiliki kejelasan yang sama dalam hal ini,” tambah Riandy.
Risiko lain yang diungkapkan adalah dorongan dari AS agar Indonesia menerapkan mekanisme penyaringan investasi. Riandy menjelaskan bahwa jika ada pabrik di Indonesia yang dicurigai mengekspor barang dengan harga sangat murah, maka pabrik tersebut harus disaring dan ditindak, yang bisa mengakibatkan hilangnya minat investasi di Indonesia.
“Ini berpotensi membuat iklim investasi menjadi tidak pasti, padahal saat ini banyak investasi yang masih berasal dari China,” katanya.
Pada 19 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump secara resmi menandatangani kesepakatan ART di Washington, D.C. Melalui kesepakatan ini, sejumlah komoditas asal Indonesia yang masuk ke pasar AS akan dikenakan tarif timbal balik sebesar 19 persen. Kesepakatan ini merupakan hasil dari perundingan panjang yang dimulai sejak kebijakan tarif resiprokal diumumkan pada April 2025.




