Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Sitaan Judi Online ke Negara Tanpa Tersangka
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Sitaan Judi Online ke Negara Tanpa Tersangka

Arahan News - Bareskrim Polri mengumumkan penyerahan aset sitaan senilai Rp 58,1 miliar yang berasal dari praktik judi online kepada pemerintah, tanpa adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Awal Kejadian

Pada konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) memaparkan bahwa uang tersebut merupakan hasil eksekusi aset dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari judi online. Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

Perkembangan

Uang yang disita dan dipamerkan dalam konferensi pers tersebut adalah pecahan Rp 100.000. Setelah penyerahan, Jaksa Utama Pratama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, mengonfirmasi bahwa dana tersebut akan disetorkan ke kas negara setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kondisi Terakhir

Himawan menjelaskan bahwa meskipun uang sitaan berasal dari praktik judi online, tidak ada tersangka yang ditetapkan karena mekanisme hukum yang digunakan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2013 memungkinkan penyitaan aset tanpa penetapan tersangka. Selain itu, masih ada potensi dana sekitar Rp 255 miliar yang sedang dalam proses hukum terkait judi online.