Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Sitaan Judi Online ke Negara
Sumber Foto: KOMPAS.com
Kompas Negara

Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Sitaan Judi Online ke Negara

Arahan News - Bareskrim Polri menyerahkan dana sebesar Rp 58,1 miliar hasil sitaan dari praktik judi online kepada negara, tanpa adanya tersangka yang ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri.

Awal Kejadian

Pada Kamis, 5 Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers yang berbeda dari biasanya. Dalam acara tersebut, hanya ditampilkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 yang berasal dari praktik judi online, tanpa adanya tersangka.

Perkembangan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari eksekusi harta rampasan negara sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Aset ini merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang berakar dari aktivitas judi online. Himawan menyatakan bahwa dana tersebut diserahkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung untuk disetorkan ke kas negara.

Kondisi Terakhir

Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, mengonfirmasi penerimaan aset yang diserahkan oleh Bareskrim. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dana tersebut telah disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Muttaqin menekankan pentingnya kolaborasi antara penyidik Bareskrim dan jaksa eksekutor dalam penegakan hukum terhadap kejahatan finansial, serta pemulihan aset untuk meminimalisasi kerugian negara dan masyarakat.