Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Kasus Kekerasan Seksual Mantan Terpidana
Sumber Foto: Smart Newsroom
Perspektif

Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Kasus Kekerasan Seksual Mantan Terpidana

Rully Indah Sari, korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Faisal, mantan terpidana kasus penggelapan uang senilai 50 miliar rupiah, berharap proses hukum berjalan adil dan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Kasus kekerasan seksual yang dialami Rully Indah Sari terjadi pada tahun 2022 dan baru dilaporkan pada tahun 2025. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar dimulainya penyidikan oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2026 dengan nomor perkara B/9383/VI/RES.1.24/2025. Faisal, terlapor dalam kasus ini, sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus penggelapan uang di Bank BNI senilai 50 miliar rupiah.

Penundaan pelaporan dan proses hukum yang cukup lama menimbulkan perhatian terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku yang memiliki latar belakang kriminal serius, sehingga publik menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Polda Metro Jaya sebagai lembaga penegak hukum kini tengah menjalankan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Rully Indah Sari menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisi III DPR RI turut mengawal proses hukum ini agar tidak berlarut dan berjalan dengan adil. "Yang saya inginkan hanya keadilan dan bisa kembali hidup tenang," ujarnya dengan penuh harap.

Kasus ini mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dan perlunya perhatian serius dari seluruh elemen negara dalam menegakkan keadilan. Proses hukum yang transparan dan cepat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran bagi penanganan kasus serupa di masa depan.