Penguatan Rupiah Dipicu Komitmen Kebijakan Tarif Donald Trump
Pada pembukaan perdagangan di Jakarta, nilai tukar rupiah tercatat menguat menjadi Rp16.744 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 26 Februari 2026. Penguatan ini menunjukkan kenaikan sebesar 56 poin atau 0,33 persen dibandingkan dengan nilai sebelumnya.
Ekonom Josua Pardede mengaitkan penguatan rupiah ini dengan penegasan kembali Presiden AS, Donald Trump, untuk mempertahankan kebijakan tarif yang telah ada. Menurutnya, kebijakan tersebut meningkatkan ketidakpastian mengenai arah kebijakan perdagangan AS di masa depan dan meredam permintaan terhadap dolar AS.
Kebijakan tarif yang diterapkan oleh AS hingga saat ini tidak menunjukkan adanya pengurangan. Trump meyakini bahwa mitra asing dapat mematuhi perjanjian perdagangan yang telah dibuatnya, yang mengindikasikan bahwa tarif dapat berfungsi sebagai pengganti pajak penghasilan.
Sebelumnya, Trump juga menaikkan tarif sementara untuk impor AS dari 10 persen menjadi 15 persen setelah Mahkamah Agung AS membatalkan skema tarif yang ada. Dalam pidato kenegaraannya pada 24 Februari 2026, Trump menyatakan bahwa hampir seluruh negara dan perusahaan ingin mempertahankan kesepakatan tarif sebelum keputusan Mahkamah Agung tersebut.
Pernyataan Trump tersebut mendorong para investor untuk mengalihkan aset mereka yang berdenominasi dolar AS, yang berkontribusi pada penguatan nilai tukar rupiah saat ini.




