Penguatan Kebijakan Kekayaan Intelektual di Bali untuk Dorong Kreativitas dan Inovasi
Sumber Foto: bali.kemenkum.go.id
Arah Kebijakan

Penguatan Kebijakan Kekayaan Intelektual di Bali untuk Dorong Kreativitas dan Inovasi

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) pada Selasa, 9 Desember 2023, di Ruang Dharmawangsa. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Bali melalui kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

Pentingnya Pengembangan Kekayaan Intelektual

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, yang menegaskan bahwa pengembangan kekayaan intelektual merupakan salah satu fokus strategis dalam mendorong ekonomi kreatif Bali. "Bali, dengan karakter budaya yang kuat dan kreativitas masyarakat yang tinggi, dinilai memiliki potensi KI yang sangat besar dan perlu terus diberdayakan," ujarnya.

Diskusi Kebijakan KI yang Responsif

Dalam acara tersebut, Dr. Syarifuddin, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI, hadir sebagai keynote speaker. Ia menekankan pentingnya arah kebijakan KI yang responsif terhadap perkembangan teknologi, industri kreatif, dan dinamika pemilik karya. Dr. Syarifuddin juga memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Bali atas dukungan dan inovasi yang telah dilakukan dalam memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual di daerah.

Inovasi Program Artha Karya

Sesi materi juga menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Eem Nurmanah, yang memaparkan berbagai program Kanwil Kemenkum Bali dalam memaksimalkan potensi KI. Salah satu inovasi unggulan Kemenkum Bali adalah Program Artha Karya, yang membantu kreator disabilitas dalam mendaftarkan karya cipta mereka, sehingga menciptakan ruang inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat dalam pelindungan kekayaan intelektual.

Tren Permohonan KI yang Meningkat

Dari aspek teknis, Kepala Bidang KI, Isya Nalapraja, menjelaskan bahwa tren permohonan KI di Bali terus meningkat setiap tahun. Hal ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan karya sebagai modal kreativitas dan ekonomi.

Peran Akademisi dalam Ekosistem KI

Kontribusi dunia pendidikan juga menjadi sorotan dalam kegiatan ini. Ketua Sentra KI Universitas Udayana, Made Aditya Pramana Putra, memaparkan materi tentang Ekosistem Kekayaan Intelektual dan Peran Strategis Akademisi. Ia menekankan bahwa akademisi berperan tidak hanya dalam penelitian dan inovasi, tetapi juga dalam pendaftaran, pengelolaan, serta penguatan kolaborasi lintas sektoral untuk mendukung ekosistem KI yang berkelanjutan.

Partisipasi Berbagai Pemangku Kepentingan

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta BRIDA Provinsi Bali dan Kota Denpasar, juga perwakilan Sentra KI dari Universitas Udayana dan ISI Denpasar. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun pengelolaan KI yang lebih kuat dan adaptif di Bali.