Pendampingan Anak Berkonflik Hukum di Kejaksaan Banyuwangi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember
Arahan News - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Jember melaksanakan tugas pendampingan klien Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) pada Tahap II di Kejaksaan Negeri Banyuwangi sebagai bagian dari proses peradilan pidana. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, dimana tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pelaksanaan pendampingan tersebut, PK hadir untuk memastikan terpenuhinya hak-hak klien Anak serta memberikan dukungan psikososial selama proses administrasi dan pemeriksaan berlangsung. PK juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kelengkapan berkas, hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas), serta memastikan bahwa rekomendasi yang telah disusun dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penuntutan.
Pendampingan ini bertujuan untuk menjamin proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi klien, khususnya apabila klien merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Melalui kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan pada Tahap II, diharapkan proses peradilan tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga memperhatikan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial klien anak ke dalam masyarakat.




