Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Karena Terima Gaji Ganda Selama Lima Tahun
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Karena Terima Gaji Ganda Selama Lima Tahun

PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menahan seorang pria berinisial MHH atas dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan pada Kamis, 13 Februari 2026. Tersangka diduga menerima gaji ganda dari anggaran negara selama lima tahun dengan peran ganda sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT).

Penetapan dan penahanan tersangka Mohammad Hisabul Huda diumumkan pada 12 Februari 2026. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2019.

Kasus ini bermula ketika MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Berdasarkan kontrak kerja dengan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, MHH menerima honorarium sebesar Rp 2.239.000 per bulan, serta biaya operasional. Namun, MHH juga tercatat sebagai GTT di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.

“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik dari APBN, APBD, maupun APBDes,” jelas Taufik.

Lebih lanjut, kontrak sebagai GTT juga melarang pengajar terikat kontrak dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara. MHH diduga mengabaikan ketentuan tersebut dan menjalankan kedua pekerjaan secara bersamaan demi keuntungan pribadi.

Hasil audit oleh Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan bahwa perbuatan tersangka antara tahun 2019 hingga 2022 dan 2025 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 118.860.321.

“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai dengan aturan,” tegas Taufik.

Atas perbuatannya, MHH dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kejari juga mengajak masyarakat untuk mengawasi perkembangan kasus ini. “Kami mengundang masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk turut memantau proses penyidikan hingga tuntas,” pungkas Taufik.