Pemprov Kalteng Matangkan Arah Pembangunan 2027 Melalui Sinkronisasi Pusat–Daerah
Pembangunan Tahun 2027 di Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang mematangkan arah pembangunan untuk tahun 2027 dengan meningkatkan sinkronisasi perencanaan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Upaya ini ditegaskan dalam Forum Lintas Perangkat Daerah dan pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) yang berlangsung di Aula Bapperida Kalteng pada Senin, 2 Maret 2026.
Komitmen Terhadap Sinkronisasi Perencanaan
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, menekankan bahwa koordinasi teknis lintas pemerintahan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dapat disusun dengan selaras dan harmonis, serta berkontribusi terhadap target pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Pentingnya Proses Sinkronisasi
Leonard menjelaskan bahwa sinkronisasi dilakukan dari tahap perencanaan, penganggaran, pengendalian, hingga evaluasi. Hal ini penting agar pembangunan daerah berjalan sejalan dengan berbagai dokumen perencanaan, termasuk RPJPD, RPJMN, RKP, APBN, RPJMD, dan APBD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Perencanaan Dinamis dan Responsif
Leonard turut menyoroti sifat dinamis dari perencanaan pembangunan yang harus responsif terhadap kondisi ekonomi yang berubah. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berpedoman pada RPJMD, tetapi juga melakukan mitigasi risiko terkait perubahan kebijakan dan kapasitas fiskal. Ia memberikan contoh bahwa proyeksi ekonomi tahun 2027 dalam RPJMD diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 triliun, sementara kapasitas APBD Tahun Anggaran 2026 hanya berada pada kisaran Rp5,4 triliun. Hal ini menunjukkan perlunya penyesuaian arah kebijakan agar program pembangunan tetap realistis dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Prioritas Pembangunan 2027
Dalam konteks nasional, tema RKP 2027 adalah "Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi dan Industri". Sementara itu, tematik RKPD Provinsi Kalteng 2027 difokuskan pada "Peningkatan Skala Aktivitas Ekonomi Daerah dan Kualitas Tata Kelola Pemerintah". Pemprov Kalteng menetapkan prioritas utama dalam penguatan sektor produktivitas, investasi, dan industri, serta mendukung fokus utama pemerintah pusat dan menjalankan urusan pemerintahan sesuai kewenangan.
Target Makro Ekonomi 2027
Pada forum tersebut, Pemprov Kalteng juga menyampaikan capaian makro tahun 2025. Laju Pertumbuhan Ekonomi tercatat sebesar 4,80 persen, PDRB per kapita Rp84,7 juta, tingkat kemiskinan 4,95 persen, Gini Rasio 0,284, Indeks Pembangunan Manusia 74,86, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 77,7, dan Tingkat Pengangguran Terbuka 3,44 persen.
Untuk RKPD 2027, proyeksi yang dirancang mencakup:
- Laju Pertumbuhan Ekonomi 5,4 persen
- PDRB per kapita Rp95,06 juta
- Tingkat Kemiskinan 4,5 persen
- Gini Rasio 0,280
- Indeks Modal Manusia 0,565
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 78
- Tingkat Pengangguran Terbuka 3,3 persen
Leonard mengingatkan bahwa dinamika target makro yang terjadi pada 2025, di mana target pertumbuhan ekonomi mengalami perubahan, harus dihindari pada tahun-tahun mendatang untuk memberikan kepastian arah kebijakan di daerah.
Verifikasi Aspirasi Daerah
Forum ini juga membahas progres validasi usulan aspirasi dan pokok pikiran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hingga saat ini, tercatat 1.322 usulan aspirasi dan 807 usulan pokok pikiran, di mana 50 usulan telah dibahas secara teknis. Hasil dari pembahasan tersebut menunjukkan beberapa usulan diterima dan sebagian ditolak karena tidak sesuai kewenangan atau tidak relevan dengan perangkat daerah tujuan.
Kesimpulan
Leonard berharap forum ini dapat menjadi ruang dialog konstruktif dalam menyempurnakan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Tahun 2027. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan agar dokumen perencanaan dapat relevan, terukur, dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkeadilan.




