Pemkot Palu Bahas Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan untuk Lima Tahun Mendatang
Sumber Foto: Pemerintah Kota Palu
Arah Kebijakan

Pemkot Palu Bahas Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan untuk Lima Tahun Mendatang

PALU – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, secara resmi membuka Seminar Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kota Palu Tahun 2025–2029 pada Selasa (21/10/2025) di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Pemerintah Kota Palu dan dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, akademisi, serta para pemangku kepentingan yang fokus pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin menekankan pentingnya dokumen RPKD sebagai jembatan antara kebijakan nasional dan daerah. Ia mengingatkan bahwa rencana ini harus mampu menerjemahkan dokumen-dokumen perencanaan seperti RPJMN, RPJMD, dan target Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi rencana operasional yang relevan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Kebijakan besar tidak akan berarti jika tidak ada implementasi yang konkret di lapangan. Oleh karena itu, tim penyusun diharapkan memastikan setiap sasaran dapat terukur melalui indikator, program, dan anggaran yang sesuai dengan konteks Kota Palu,” tegasnya.

Wakil Wali Kota juga menyoroti pentingnya integrasi dan sinkronisasi program dalam pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Ia meminta agar tidak ada lagi program yang tumpang tindih atau bersaing dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan perlu menyelaraskan kegiatan mulai dari pengumpulan data penerima manfaat hingga mekanisme pelaporan. Intervensi yang dilakukan harus sinergis, efisien, dan memberikan dampak yang signifikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Imelda menggarisbawahi perlunya pergeseran dari pendekatan pemberian bantuan sosial menuju pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial, meskipun penting, tidak cukup untuk menurunkan angka kemiskinan secara berkelanjutan.

“Kita perlu menumbuhkan kapasitas ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan, akses permodalan mikro, pembinaan wirausaha lokal, dan pembukaan akses pasar. Penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kemandirian rumah tangga adalah indikator keberhasilan jangka panjang,” jelasnya.

Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya data yang akurat dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan program. Ia mengingatkan bahwa tanpa data yang valid, kebijakan akan bersifat spekulatif dan berpotensi tidak tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Imelda menguraikan tiga prinsip utama yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan RPKD, yaitu:

  • Transparansi: Memastikan seluruh rencana, alokasi anggaran, dan laporan pelaksanaan dapat diakses publik.
  • Partisipatif: Melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, kelompok rentan, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.
  • Akuntabilitas: Melalui pelaporan yang jelas, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun sosial.

Selain itu, Imelda menekankan perlunya mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data kemiskinan secara berkala dengan melibatkan kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis geospasial.

“Kita harus memastikan perubahan kondisi ekonomi rumah tangga cepat terdeteksi agar program pengentasan kemiskinan dapat dijalankan secara fokus, efektif, dan efisien,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Wakil Wali Kota mengajak seluruh peserta seminar untuk menjadikan forum ini sebagai wadah berbagi ide dan solusi konkret dalam merumuskan RPKD yang dapat diimplementasikan di lapangan. “Mari kita susun RPKD Kota Palu yang tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga nyata dalam pelaksanaan. Dengan kerja kolektif dan data yang andal, saya yakin Palu dapat mempercepat penurunan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tutupnya.

Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat segera ditindaklanjuti dalam penyusunan RPKD Kota Palu Tahun 2025–2029 sebagai panduan dalam penanggulangan kemiskinan yang berkeadilan dan berkelanjutan.