Sumber Foto: SinPo.id
Sorotan Utama
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru E-Commerce
Arahan News - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini bertujuan untuk mengatur ekosistem perdagangan digital yang berkembang pesat serta memperkuat perlindungan bagi UMKM, produk dalam negeri, dan konsumen.




