Pemerintah Tegaskan ART Indonesia–AS Perkuat Ekspor Nasional dan Hormati Kedaulatan
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Pemerintah Tegaskan ART Indonesia–AS Perkuat Ekspor Nasional dan Hormati Kedaulatan

Arahan News - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat (AS) merupakan strategi diplomasi ekonomi untuk memperkuat akses pasar ekspor nasional terhadap komoditas unggulan, sekaligus merespons hambatan nontarif dalam hubungan dagang kedua negara.

Awal Kejadian

Pemerintah Indonesia telah melakukan koordinasi internal lintas kementerian dan lembaga selama proses negosiasi ART dengan AS. Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor dan mengatasi isu-isu yang menghambat perdagangan bilateral.

Perkembangan

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa ART akan berlaku setelah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengesahan ini dapat dilakukan melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau penetapan peraturan presiden. ART akan efektif 90 hari setelah kedua negara menyampaikan keterangan tertulis mengenai selesainya seluruh prosedur hukum nasional.

Dalam perjanjian ini, Indonesia dan AS sepakat untuk membentuk mekanisme konsultasi bilateral guna membahas implementasi ART dan isu-isu terkait. Indonesia diharapkan memperoleh manfaat signifikan, seperti tarif 0 persen untuk 1819 pos tarif produk pertanian dan industri penting, serta produk tekstil dan aparel.

Kondisi Terakhir

Haryo menegaskan bahwa ART tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Indonesia tetap berdaulat dalam menentukan kebijakan nasional dan tidak terikat pada blok kekuatan tertentu. Selain itu, ketentuan dalam ART menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional, dengan hak yang setara bagi kedua pihak untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah konsultasi.