Pemerintah Perkuat Kebijakan RAN TPPO 2025-2029 melalui Sinergi Pusat-Daerah dan Dukungan Internasional
Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sedang menyusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PP TPPO) untuk periode 2025-2029. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan pada Kamis (4/12/2025) di Jakarta.
Woro menekankan bahwa penyusunan RAN PP TPPO ini merupakan momentum penting dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. Ia menyatakan bahwa pendekatan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak boleh lagi bersifat reaktif, melainkan harus berdasarkan sistem yang kokoh, terpadu, dan berbasis data.
"RAN baru ini harus memperkuat peran daerah, mengingat dinamika rekrutmen dan pergerakan korban semakin cepat dan kompleks," ujar Woro. Ia juga menekankan pentingnya keselarasan RAN PP TPPO dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 serta komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan warga negara.
Forum tersebut melibatkan enam Sub-Gugus Tugas PP TPPO yang terdiri dari 110 anggota dari berbagai kementerian dan lembaga, serta Polri sebagai Ketua Harian. Dalam forum ini, Kemenko Polkam juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang mampu mengimbangi modus operandi TPPO yang semakin terorganisasi dan lintas yurisdiksi. Fokus utama dalam penegakan hukum meliputi penguatan penyidik, kerja sama antarnegara, serta kemampuan menelusuri aktor utama dan pendanaan sindikat.
Polri, sebagai Ketua Harian GT PP TPPO, mencatat adanya peningkatan TPPO yang berbasis penipuan daring dan eksploitasi tenaga kerja migran. Mereka menyerukan perlunya peningkatan dalam digital forensics, pelacakan aliran keuangan, dan standard operating procedure (SOP) penanganan yang seragam di daerah.
Chief of Mission IOM Indonesia juga memberikan dukungan, menekankan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis dalam arsitektur global pemberantasan perdagangan orang. Ia menyatakan kesiapan IOM untuk memperkuat kerja sama dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan kapasitas aparat, identifikasi korban, serta asistensi pemulangan dan reintegrasi.
Dalam FGD ini, pemerintah merumuskan enam fokus kebijakan untuk penguatan RAN PP TPPO, yaitu:
- Pembaruan regulasi melalui Perpres baru;
- Pencegahan berbasis akar masalah;
- Layanan korban terpadu dan berbasis trauma;
- Penegakan hukum adaptif;
- Sistem data terpadu TPPO;
- Penguatan kerja sama internasional.
Seluruh arahan yang dihasilkan dari FGD ini akan menjadi bahan utama dalam penyempurnaan Rancangan Perpres tentang RAN PP TPPO 2025-2029, yang ditargetkan selesai sebelum pertengahan tahun 2026.




