Pemerintah Kabupaten Langkat Perkuat Kebijakan Pengarusutamaan Gender Menuju APE 2026
Arahan News - Bupati Langkat H. Syah Afandin melalui Sekretaris Daerah H. Amril menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam memperkuat Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai bagian dari kebijakan pembangunan daerah. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan PUG di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat.
Awal Kejadian
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Forkopimda, kepala perangkat daerah, TP PKK, Dharma Wanita Persatuan, mitra kerja, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan insan pers. Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Sekda Amril, Bupati menekankan bahwa PUG merupakan kebijakan strategis yang tidak terpisahkan dari visi pembangunan Kabupaten Langkat yang adil dan inklusif.
Perkembangan
Bupati menegaskan bahwa keberhasilan PUG sangat bergantung pada kepemimpinan yang kuat dan sinergi antar perangkat daerah. Integrasi perspektif gender dalam setiap tahap pembangunan, dari perencanaan hingga evaluasi, menjadi kunci agar kebijakan dan program memberikan manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat. Bupati juga mengingatkan bahwa pelaksanaan PUG adalah tanggung jawab kolektif seluruh perangkat daerah, bukan hanya tugas satu OPD.
Lebih lanjut, pentingnya komitmen OPD dalam menyajikan data pelaksanaan PUG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan diungkapkan. Data ini krusial untuk menghadapi tahapan verifikasi administrasi dan lapangan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2026. Kepala Dinas PPKB dan PPA, Indri Nugraheni, melaporkan bahwa rakor ini bertujuan mengevaluasi capaian PUG Tahun 2024 dan 2025 serta mengidentifikasi aspek yang perlu diperkuat.
Kondisi Terakhir
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, diikuti oleh 60 peserta. Indri melaporkan hasil evaluasi mandiri PUG di Kabupaten Langkat, menunjukkan peningkatan nilai dari 214,98 pada Tahun 2024 menjadi 751,81 pada Tahun 2025. Selain evaluasi, kegiatan juga fokus pada pendalaman materi dan kelengkapan dokumen untuk persiapan APE. Batas akhir penyerahan dokumen APE diperpanjang hingga 14 Februari 2026 bagi daerah terdampak banjir, termasuk Kabupaten Langkat, sehingga diperlukan percepatan dan koordinasi antar OPD. Narasumber dari Forum Komunikasi Puspa Deli Serdang dan Yayasan Kelompok Kerja Sosial Perkotaan menekankan pentingnya komitmen pimpinan daerah dan kelengkapan data untuk keberhasilan pelaksanaan PUG dan penilaian APE.




