Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tetapkan Perubahan RKPD 2025 Sesuai Dinamika Pembangunan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah resmi menetapkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Penetapan dokumen ini dilakukan pada 4 Juli 2025 di Lasusua oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH.
Perubahan RKPD disusun sebagai respons terhadap dinamika yang terjadi dalam pembangunan daerah selama triwulan pertama tahun 2025. Selain itu, dokumen ini juga mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja serta perkembangan kondisi ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pernyataan Bupati
Dalam sambutannya, Bupati Nurrahman Umar mengungkapkan bahwa penyusunan perubahan RKPD merupakan langkah adaptasi pemerintah daerah terhadap perubahan kebutuhan masyarakat. Ia menekankan pentingnya masukan konstruktif dari berbagai pihak untuk menyempurnakan dokumen perencanaan di masa mendatang.
Poin Penting Perubahan RKPD 2025 Kolaka Utara
- Penyesuaian Sasaran Pembangunan: Perubahan RKPD menjadi penjabaran dari tujuan dan sasaran RPJMD Kolaka Utara Tahun 2025–2029, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan anggaran daerah.
- Pedoman Penyusunan Anggaran: Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi Pemkab Kolaka Utara dalam menyusun perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2025 serta untuk seluruh perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
- Dasar Perubahan: Perubahan dilakukan akibat ketidaksesuaian asumsi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi, serta kebutuhan program dan kegiatan berdasarkan evaluasi pelaksanaan RKPD tahun berjalan, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2024.
- Sistematika Dokumen: Perubahan RKPD memuat beberapa bagian penting, antara lain: Pendahuluan, Evaluasi Hasil RKPD hingga Triwulan I, Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Sasaran serta Prioritas Pembangunan, Rencana Kerja dan Pendanaan, serta Penutup. Uraian lengkap dapat ditemukan dalam lampiran peraturan bupati.
- Konsolidasi Perangkat Daerah: Seluruh perangkat daerah diwajibkan untuk menyusun perubahan RKA 2025 dan melakukan konsultasi dengan Bappeda serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Penyelarasan dengan Instruksi Nasional: Perubahan RKPD juga mempertimbangkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah.
- Keterkaitan dengan Visi Kepemimpinan Baru: Dokumen ini juga mengintegrasikan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara untuk periode 2025–2029, yang bertujuan menjadikan Kolaka Utara sebagai daerah yang Madani, Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan.
Dengan ditetapkannya Perubahan RKPD 2025, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pembangunan daerah berlangsung secara efektif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.




