Pemerintah Bahas Kebijakan Ekspor Kratom dalam Rapat Koordinasi
Sumber Foto: kumham-imipas.go.id
Arah Kebijakan

Pemerintah Bahas Kebijakan Ekspor Kratom dalam Rapat Koordinasi

Jakarta, 6 November 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengadakan Rapat Koordinasi untuk membahas sinkronisasi regulasi terkait ekspor komoditi daun kratom di Jakarta. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (6/11) ini bertujuan untuk menyatukan pandangan antar-kementerian dan lembaga dalam merumuskan arah kebijakan pengelolaan dan ekspor daun kratom di Indonesia.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas, Otto Hasibuan, dan dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil, serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk BPOM, Kementerian Kesehatan, BNN, dan beberapa asosiasi terkait kratom.

Dalam sambutannya, Deputi Nofli menyatakan bahwa forum ini diharapkan menjadi ruang dialog terbuka bagi para petani, pelaku usaha, dan eksportir kratom. Hal ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi serta tantangan yang dihadapi di lapangan. “Melalui dialog ini, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi faktual, sehingga kebijakan yang dirumuskan ke depan mampu mengakomodasi kebutuhan sekaligus mencerminkan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Regulasi yang ada saat ini, yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024, mengatur larangan ekspor daun kratom utuh dan remahan berukuran lebih besar dari 600 mikron. Namun, masih terdapat perbedaan pandangan antarinstansi mengenai status legalitas dan tata kelola komoditas tersebut.

Wakil Menteri Otto Hasibuan menegaskan pentingnya kepastian regulasi terkait kratom. Ia menekankan bahwa perlu ada kejelasan apakah kratom termasuk narkotika atau tidak. “Selama belum ditetapkan sebagai barang terlarang, maka perlu dipertimbangkan kebijakan hilirisasi agar tetap memberi nilai tambah ekonomi. Seluruh lembaga terkait perlu duduk bersama menentukan arah kebijakan yang jelas,” tegasnya.

Otto menambahkan bahwa kratom memiliki potensi ekonomi yang besar dan mampu menyerap banyak tenaga kerja. Ia berharap semua pihak dapat menyepakati dan memahami status hukum serta legalitas kratom dengan jelas untuk menghindari kesalahpahaman.

Sementara itu, Fitra Arsil menekankan pentingnya melakukan riset mendalam mengenai kratom, terutama terkait kebijakan hilirisasi. “Perlu ada riset komprehensif mengenai aspek medis, ekonomi, dan sosial dari kratom. Selain itu, harus ada regulasi yang jelas mengenai tata kelola dan perizinan bagi para pelaku bisnis agar tercipta kepastian hukum,” jelasnya.

Beberapa kementerian dan lembaga juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait regulasi perdagangan yang dianggap masih membatasi pengelolaan kratom, berdampak pada terbatasnya akses pasar dan mengurangi keberlanjutan ekonomi petani. Dorongan untuk mengolah kratom menjadi produk siap ekspor melalui hilirisasi dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal dan melindungi ekosistem petani.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan mencari solusi terbaik yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga potensi ekonomi kratom agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat.

Daun kratom sendiri merupakan tanaman yang banyak ditemukan di Kalimantan, dan secara tradisional telah dimanfaatkan oleh suku Dayak sebagai obat herbal dan penambah stamina. Saat ini, kratom juga digunakan sebagai bahan suplemen kesehatan dan alternatif pengobatan opioid di beberapa negara. Di pasar internasional, harga kratom bervariasi tergantung pada kualitas dan bentuk produknya.