Pelantikan Pimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026 - 2031, Fokus pada Strategi 3C
Sumber Foto: portal.id
Arah Kebijakan

Pelantikan Pimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026 - 2031, Fokus pada Strategi 3C

Kendari – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan susunan baru Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026 – 2031. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif sejak 19 Februari 2026.

Pelantikan para pejabat baru dilakukan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Dalam sambutannya, Muhaimin menegaskan pentingnya jaminan sosial sebagai instrumen untuk mendorong kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. "Negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat," ujarnya.

Muhaimin juga menyoroti bahwa pemberdayaan masyarakat tidak hanya berfokus pada penanggulangan kemiskinan, tetapi juga mencakup penguatan ketahanan sosial dan daya saing ekonomi, serta perlindungan dari berbagai risiko yang dapat menurunkan kesejahteraan.

Susunan Dewan Pengawas dan Direksi

Dalam keputusan tersebut, Dedi Hardianto ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas dari unsur pekerja, menggantikan Muhammad Zuhri yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Selain itu, sejumlah nama lain juga ditetapkan sebagai anggota Dewan Pengawas yang mewakili unsur pemerintah, pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat.

Untuk jajaran direksi, Saiful Hidayat ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro. Saiful akan didampingi oleh enam direktur yang membidangi berbagai sektor, termasuk perencanaan strategis, human capital, kepesertaan, dan keuangan.

Arah Kebijakan Lima Tahun ke Depan

Saiful Hidayat mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan memperkenalkan arah kebijakan BPJS Ketenagakerjaan selama lima tahun ke depan dengan pendekatan 3C: Coverage, Care, dan Credibility.

  • Coverage: Fokus pada perluasan kepesertaan pekerja informal dan pekerja migran, serta penguatan kanal distribusi dan kolaborasi ekosistem.
  • Care: Meningkatkan kualitas layanan berbasis inovasi dan transformasi digital untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pekerja dan keluarganya.
  • Credibility: Penguatan tata kelola, integrasi data, dan pengelolaan dana secara prudent serta akuntabel untuk meningkatkan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat.

Saiful menegaskan bahwa penguatan kredibilitas akan dilakukan melalui kinerja investasi yang sehat dan komunikasi publik yang konsisten.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan strategis tersebut dan berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dengan prinsip tata kelola yang baik.