OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas untuk Mendukung Program Pemerintah 2026
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjaga ketahanan sektor jasa keuangan dan mendukung perekonomian nasional. Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 yang berlangsung di Jakarta, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan tiga kebijakan prioritas yang akan diterapkan pada tahun 2026.
Tiga Pilar Strategis Kebijakan OJK
Ketiga pilar strategis tersebut meliputi:
- Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan: OJK akan berkolaborasi dengan organisasi pengatur mandiri (self-regulatory organization/SRO), pelaku industri, dan pemangku kepentingan untuk membentuk Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal. Satgas ini akan melaksanakan delapan rencana aksi percepatan, termasuk peningkatan ambang batas free float menjadi 15 persen dan penguatan transparansi pemilik manfaat.
- Pengembangan Ekosistem yang Kontributif: OJK berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.
- Pendalaman Pasar Keuangan Berkelanjutan: OJK berkomitmen untuk mendorong investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, sesuai dengan tren global.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, yang memberikan apresiasi terhadap upaya OJK dalam meningkatkan integritas sektor keuangan. Ia juga menyampaikan perhatian pemerintah terhadap industri padat karya, khususnya industri tekstil, dan mengungkapkan rencana alokasi dana sebesar Rp6 triliun untuk mendukung sektor tersebut.
Proyeksi Pertumbuhan Sektor Keuangan 2026
Friderica menambahkan bahwa meskipun terdapat tantangan, OJK optimis bahwa sektor keuangan akan tumbuh secara berkelanjutan. Ia memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan akan mencapai 10-12 persen, dengan dukungan dari pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar 7-9 persen. Selain itu, aset program asuransi diperkirakan tumbuh 5-7 persen, aset dana pensiun 10-12 persen, dan aset program penjaminan 14-16 persen.
OJK juga memprediksi piutang pembiayaan perusahaan akan tumbuh 6-8 persen, dan penghimpunan dana di pasar modal ditargetkan mencapai Rp250 triliun pada tahun 2026. Permintaan skor kredit melalui innovative credit scoring diharapkan mencapai 200 juta permintaan, sementara nilai transaksi melalui agregator diperkirakan tumbuh hingga Rp27 triliun.




