OJK Tetapkan Kebijakan 2026 untuk Penguatan Jasa Keuangan dan Dukungan UMKM
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan arah kebijakan untuk tahun 2026 yang akan berfokus pada penguatan jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional. Hal ini disampaikan oleh Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 yang berlangsung di Jakarta.
Friderica menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang diakui sebagai motor penggerak ekonomi Indonesia. "Kami mengarahkan kebijakan prioritas pada pengembangan ekosistem jasa keuangan yang berkontribusi langsung bagi perekonomian nasional," ujarnya.
Salah satu pencapaian yang disampaikan adalah total pembiayaan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang mencapai Rp149,62 triliun sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, pembiayaan terbesar dialokasikan untuk Program Kopdes Merah Putih, yang memperoleh dana sebesar Rp148,6 triliun, sementara Program MBG menerima Rp1,02 triliun.
Friderica juga menambahkan bahwa pada tahun 2026, OJK berkomitmen untuk memperkuat kemudahan akses bagi UMKM, yang saat ini menjadi fokus utama. "Pembiayaan untuk Kopdes Merah Putih ini digunakan untuk mendukung permodalan pembangunan sekitar 80 ribu koperasi desa yang tersebar di seluruh Indonesia," jelasnya.
Selain itu, dana untuk Program MBG dialokasikan untuk pembangunan 952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dengan menyediakan makanan bergizi bagi peserta didik di berbagai daerah.




