Mahkamah Agung Putuskan Lahan SMAN 1 Bandung sebagai Aset Negara
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Mahkamah Agung Putuskan Lahan SMAN 1 Bandung sebagai Aset Negara

Arahan News - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen, memastikan bahwa status SMAN 1 Bandung sebagai aset negara memiliki kekuatan hukum tetap.

Awal Kejadian

Sengketa hukum mengenai lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, di mana pemerintah sebagai pihak yang berwenang mengklaim kepemilikan aset tersebut. Kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen berusaha membatalkan status lahan sebagai milik negara.

Perkembangan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Agung telah menegaskan kepemilikan lahan dan bangunan sekolah berada di bawah negara. Dengan adanya putusan ini, seluruh upaya hukum yang diajukan oleh pihak penggugat dinyatakan telah ditutup. Menurut Purwanto, hasil ini memberikan kepastian hukum yang diharapkan dapat mendukung pengelolaan SMAN 1 Bandung sebagai sekolah unggulan di daerah.

Kondisi Terakhir

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memperkuat pengamanan dan pengelolaan aset daerah setelah sengketa lahan SMAN 1 Bandung dinyatakan selesai. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan semua aset Pemprov Jabar tercatat dengan baik dan terlindungi secara hukum. Ia menambahkan bahwa putusan Mahkamah Agung semakin memperkuat posisi Pemprov Jawa Barat atas lahan SMAN 1 Bandung, yang telah dilengkapi dengan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.