Lima Kebijakan Strategis untuk Transformasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Pengenalan Kebijakan Baru
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengungkapkan lima arah kebijakan baru yang bertujuan untuk transformasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan lulusan PTKI tidak hanya unggul dalam aspek spiritual, tetapi juga kompetitif secara global dan relevan dengan kebutuhan industri.
Suyitno menekankan pentingnya langkah ini guna menghindari stagnasi di PTKI. "Lima kebijakan ini adalah peta jalan untuk membawa kampus-kampus kita naik kelas, baik dalam penguatan karakter maupun integrasi keilmuan," ujarnya dalam acara Silaturahim dan Buka Puasa Bersama Forum Wartawan Kementerian Agama di Jakarta.
Lima Arah Kebijakan
- Ma’hadisasi: Kebijakan ini bertujuan mengelola ma’had al-Jamiah lebih dari sekadar tempat tinggal. Dengan tata kelola yang mirip pesantren, ma’had diharapkan menjadi pusat pembentukan karakter mahasiswa.
- Program Double Degree: PTKI akan mendorong mahasiswa S1 untuk mengikuti program gelar ganda melalui kerja sama dengan universitas dalam dan luar negeri. Mahasiswa akan meraih dua gelar, satu berbasis keislaman dan satu berbasis keilmuan umum.
- Program Fast Track: Program ini memungkinkan mahasiswa berprestasi untuk menyelesaikan S1 hingga S2 dalam waktu lima tahun. Tugas akhir S1 akan diintegrasikan dengan tesis magister, sehingga mahasiswa tidak perlu menyusun skripsi terpisah.
- Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU): PTKI diizinkan membuka PSDKU dengan syarat ketat, yaitu harus memiliki gedung sendiri dan program studi yang dibuka harus terakreditasi Unggul (A).
- Reformulasi Pengembangan Program Studi: Pengembangan program studi dilakukan melalui reaktualisasi agar sesuai dengan tantangan zaman, dikelompokkan dalam tiga pilar: Prodi Berbasis Akademik, Prodi Berbasis Profesi, dan Prodi Berbasis Vokasi.
Reformulasi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan pasar kerja dan perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga program studi di PTKI tetap relevan dan tidak usang.




