Kuasa Hukum Yaqut Soroti Audit Kerugian Negara Cacat Formil, Terbit Setelah Penetapan Tersangka
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Kuasa Hukum Yaqut Soroti Audit Kerugian Negara Cacat Formil, Terbit Setelah Penetapan Tersangka

Arahan News - Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mempertanyakan keabsahan penghitungan kerugian negara yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pertanyaan ini muncul dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awal Kejadian

KPK mengakui bahwa hasil audit kerugian keuangan negara baru diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari 2026, sementara penetapan status tersangka Yaqut telah dilakukan sejak 9 Januari 2026. Mellisa menegaskan bahwa tidak adanya hasil audit pada saat penetapan tersangka menunjukkan adanya cacat formil dalam proses tersebut.

Perkembangan

Mellisa juga menyoroti perubahan angka kerugian negara yang awalnya dilaporkan mencapai Rp 1,6 triliun, namun kemudian direvisi menjadi Rp 622 miliar. Ia menyatakan bahwa perhitungan yang dilakukan seharusnya berdasarkan actual loss, bukan potensial loss, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

Kondisi Terakhir

KPK menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus penyelenggaraan ibadah Haji Khusus 2023-2024 mencapai Rp 622 miliar. KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti dan telah meminta keterangan dari banyak saksi. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK masih berlangsung hingga saat ini.