Kuasa Hukum Yaqut: Kuota Haji Bukan Kerugian Negara
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Kuasa Hukum Yaqut: Kuota Haji Bukan Kerugian Negara

Arahan News - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kuota haji tidak termasuk dalam kategori kerugian negara, menanggapi laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penyimpangan dalam penetapan kuota haji 2023–2024.

Awal Kejadian

Pernyataan ini disampaikan oleh Mellisa dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang membahas status tersangka Yaqut. KPK menyebut telah menerima Surat BPK Nomor 36/SR/WKA yang menyampaikan hasil pemeriksaan terkait dugaan kerugian negara akibat kuota haji.

Perkembangan

Laporan BPK menyimpulkan adanya tiga penyimpangan dalam penetapan kuota haji, yaitu penetapan kuota haji khusus tambahan, proses pengisian kuota tersebut, dan aliran dana terkait penyelenggaraan ibadah haji. Mellisa menegaskan bahwa kuota haji bersifat administratif dan tidak dapat dikategorikan sebagai aset negara, karena kuota tersebut diberikan oleh Arab Saudi dan tidak dapat dinilai dengan uang.

Dia juga menjelaskan bahwa penetapan kuota dilakukan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi, melibatkan DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan semata-mata keputusan Menteri Agama. Mellisa membantah adanya penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan, yang merupakan tugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Terkait dugaan aliran dana, Mellisa menyatakan tidak ada dana yang diterima Yaqut dan beberapa pihak telah mengembalikan sejumlah uang. Dia menegaskan tidak ada bukti aliran dana yang diterima oleh Yaqut dalam perkara ini.

Kondisi Terakhir

Mellisa juga mempertanyakan keabsahan angka kerugian negara sebesar Rp 622 miliar yang disebut KPK, karena menurutnya angka tersebut berasal dari hasil pemeriksaan investigatif, bukan audit resmi. Dia menegaskan bahwa Surat BPK Nomor 36/SR/WKA bukan merupakan laporan hasil pemeriksaan resmi. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis dengan agenda pembuktian.