KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Capai Rp 622 Miliar
Arahan News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus penyelenggaraan ibadah Haji Khusus 2023-2024. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awal Kejadian
Gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan status tersangka Yaqut, yang diajukan pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam persidangan, tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622.090.207.166.
Perkembangan
KPK menjelaskan bahwa kasus tindak pidana korupsi terkait kuota haji memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus paling sedikit Rp 1 miliar. KPK juga menyatakan telah mengumpulkan keterangan dari lebih dari 40 orang sebagai bagian dari penyidikan. Penetapan Yaqut sebagai tersangka telah didukung oleh dua alat bukti yang sah.
Kondisi Terakhir
Sidang dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dengan agenda jawaban dari termohon, replik dari pemohon, dan duplik dari termohon. Hakim meminta agar persidangan dilakukan secara maraton dalam satu hari. Yaqut tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, sementara pihak KPK diwakili tim Biro Hukum. Proses penyidikan KPK masih berlangsung hingga saat ini.




