Komitmen Mahkamah Agung RI dalam Penguatan Integritas: Rencana Strategis 2025–2029
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah menetapkan penguatan integritas sebagai salah satu agenda strategis dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029. Komitmen ini bertujuan untuk menjaga legitimasi kekuasaan kehakiman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam dokumen Renstra tersebut, MA RI menekankan bahwa integritas bukan hanya sekadar nilai normatif, tetapi merupakan fondasi operasional dalam penyelenggaraan peradilan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Penguatan integritas menjadi bagian utama dari kebijakan dan sasaran strategis yang akan dilaksanakan dalam lima tahun ke depan.
Arah Kebijakan dan Strategi Penguatan Integritas
Mahkamah Agung telah menetapkan beberapa arah kebijakan dan strategi sebagai pedoman dalam penguatan integritas aparatur peradilan:
- Penempatan Integritas sebagai Agenda Strategis: Penguatan integritas dan profesionalitas hakim serta aparatur peradilan menjadi fokus utama untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa dan dipercaya masyarakat.
- Pengembangan Sistem Seleksi Hakim: MA RI akan menyempurnakan sistem seleksi hakim yang objektif dan akuntabel, berorientasi pada kompetensi untuk memastikan kualitas dan integritas aparatur peradilan.
- Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan: Pendidikan dan pelatihan bagi hakim serta aparatur pengadilan akan ditingkatkan agar sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat.
- Penguatan Sistem Jenjang Karier Berbasis Merit: Promosi dan mutasi dalam karier hakim dan aparatur peradilan akan didasarkan pada kinerja, kompetensi, dan integritas.
- Penguatan Mekanisme Pengawasan Internal: MA RI akan melakukan peninjauan dan penyempurnaan regulasi pengawasan internal untuk menciptakan mekanisme yang lebih terintegrasi dan responsif.
Penguatan Integritas Peradilan dalam Sasaran Strategis
Integritas juga menjadi elemen kunci dalam Sasaran Strategis yang bertujuan untuk meningkatkan keyakinan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. MA RI berpendapat bahwa penguatan integritas aparatur, sistem pengawasan yang efektif, dan kualitas layanan publik yang transparan merupakan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Beberapa indikator yang akan digunakan untuk mengukur sasaran strategis ini antara lain:
- Indeks Kepatuhan Pelaporan LHKPN
- Persentase Penanganan Pengaduan Tepat Waktu
- Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Ditindaklanjuti
- Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Pengadilan
Restrukturisasi Badan Pengawasan
Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan independensi pengawasan internal, MA RI melakukan restrukturisasi Badan Pengawasan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan yang mendukung fungsi pengawasan yang objektif dan profesional.
Beberapa rekomendasi strategis dalam restrukturisasi ini mencakup:
- Penguatan independensi Badan Pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pengawasan yang netral.
- Peningkatan kapasitas auditor dan pengawas melalui program pelatihan yang sistematis.
- Integrasi sistem pengawasan dengan manajemen sumber daya manusia.
- Penyusunan regulasi pengawasan yang mencakup pencegahan konflik kepentingan dan perlindungan bagi pelapor pelanggaran.
Dengan langkah-langkah tersebut, Mahkamah Agung berharap dapat membangun tata kelola peradilan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.




