Kesejahteraan dan Martabat: Refleksi atas Kebijakan Pangan di Indonesia
Sumber Foto: Aktual.com
Arah Kebijakan

Kesejahteraan dan Martabat: Refleksi atas Kebijakan Pangan di Indonesia

Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menegaskan tujuan negara Indonesia yang tak dapat ditafsirkan secara kabur, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dalam konteks ini, frasa ‘memajukan kesejahteraan umum’ bukan sekadar slogan, melainkan kompas moral yang menunjukkan arah peradaban.

Kesejahteraan, dalam pengertian konstitusional, lebih dari sekadar bantuan sesaat. Ini adalah penciptaan kondisi ekonomi dan sosial yang memungkinkan warga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan martabat. Dengan demikian, kesejahteraan harus dipahami sebagai pembangunan kapasitas, bukan sekadar distribusi. Negara yang berkomitmen pada kesejahteraan harus memastikan rakyatnya mampu mandiri, bukan hanya sibuk membagikan bantuan.

Jika kita mengaitkan kesejahteraan dengan martabat, maka keluarga menjadi unit paling konkret yang merasakannya. Sebuah keluarga hanya dapat disebut sejahtera jika kepala keluarga, dalam hal ini seorang ayah, bersama ibu, memiliki daya ekonomi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan bagi seluruh anggota keluarga.

Oleh karena itu, negara yang berupaya memajukan kesejahteraan umum perlu mempertimbangkan siapa yang harus diperkuat terlebih dahulu. Jawabannya adalah orang tua sebagai tulang punggung ekonomi rumah tangga. Negara seharusnya menciptakan kondisi yang memungkinkan orang tua untuk memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri, bukan menggantikan peran tersebut dengan kebijakan konsumsi.

Dalam konteks ini, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dilihat dengan jernih. Ini bukan hanya tentang pro kontra, tetapi lebih pada arah kebijakan—apakah program ini memperkuat asas kesejahteraan atau justru menggeser fokus dari pembangunan kapasitas menjadi kebijakan konsumsi massal. Jika orang tua berdaya, kebutuhan anak akan terpenuhi dengan sendirinya. Oleh karena itu, kebijakan publik harus diperiksa untuk memastikan bahwa ia mendorong kemandirian ekonomi keluarga, bukan menciptakan ketergantungan struktural.

Praktik MBG seringkali lebih menekankan pada penyediaan pangan, sementara dalam nilai budaya bangsa, urutan kebutuhan seharusnya adalah sandang, pangan, dan papan. Cak Nun pernah menyatakan bahwa sandang lebih penting daripada pangan. Ini bukan berarti makanan tidak penting, melainkan bahwa martabat individu harus diutamakan. Pendidikan, sebagai wujud dari martabat, sangat penting dalam membentuk nalar dan daya saing bangsa.

Kebijakan yang menggeser prioritas dari pendidikan ke program makan, terutama jika disertai pemotongan anggaran pendidikan yang dijamin minimal 20 persen, mencerminkan perubahan orientasi negara dari martabat jangka panjang ke pemenuhan instan jangka pendek. Mengalihkan anggaran pendidikan untuk program lain, betapapun populernya, mengaburkan makna sandang dalam konteks kebangsaan.

Masalah semakin kompleks ketika istilah ‘gratis’ digunakan dalam ruang publik. Dalam negara modern, tidak ada yang benar-benar gratis. Pembiayaan negara bersumber dari pajak, sumber daya alam, dan kekayaan kolektif bangsa, di mana rakyat adalah pemiliknya. Oleh karena itu, label ‘gratis’ bisa merendahkan posisi warga sebagai pemilik kedaulatan.

Jika pemerintah mengutamakan pangan dalam kebijakan, sambil mengabaikan pendidikan dan mengurangi kemandirian ekonomi keluarga, maka negara berfungsi tidak sesuai dengan perannya. Negara seharusnya menciptakan kondisi yang memungkinkan keluarga mandiri, bukan hanya menyediakan menu yang memungkinkan rakyat bertahan hidup.

Dengan pembentukan Badan Gizi Nasional melalui Perpres 83/2024, terdapat pertanyaan tentang akuntabilitas dan checks and balances, terutama terkait dengan anggaran dan struktur institusi. Kebijakan yang berdampak luas seharusnya didukung oleh deliberasi yang kuat agar akuntabilitasnya terjaga.

Program sebesar MBG tidak boleh dinilai hanya dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari standar keamanan, kelayakan, dan akuntabilitas. Ketika negara lebih fokus pada distribusi pangan dan mengorbankan pendidikan, maka yang dihasilkan bukan kesejahteraan, melainkan ketergantungan baru.

Oleh karena itu, arah kebijakan harus diperbaiki. Pertama, pendidikan tidak boleh dikurangi sebagai fondasi martabat. Kedua, MBG harus diletakkan pada konteks yang tepat, tanpa mengorbankan anggaran pendidikan. Ketiga, negara harus memperkuat peran orang tua sebagai tulang punggung keluarga. Keempat, akuntabilitas harus ditegakkan dengan pengawasan independen dan standar keamanan pangan yang jelas.

NKRI dibangun untuk menegakkan martabat rakyat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan pangan. Jika urutannya dibalik, kita perlu mempertanyakan apakah kita benar-benar memajukan kesejahteraan umum, atau malah mengubah republik ini menjadi dapur raksasa yang fokus pada distribusi porsi, sementara pendidikan dan fondasi keluarga dibiarkan melemah.