Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar, KPK Ungkapkan di Persidangan
Sumber Foto: Kompas.tv
Kompas Negara

Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar, KPK Ungkapkan di Persidangan

Arahan News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 mencapai Rp622 miliar. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awal Kejadian

Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Februari 2026, di mana ia mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama.

Perkembangan

Anggota tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622.090.207.166. KPK menekankan bahwa kasus ini memenuhi kriteria tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang KPK, yang menyatakan bahwa kerugian negara minimum adalah Rp1 miliar. KPK juga telah mengumpulkan keterangan dari 40 orang yang terkait dengan kasus ini.

Kondisi Terakhir

KPK menilai bahwa dalil permohonan praperadilan Yaqut dianggap error in objecto, karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan. KPK menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut seharusnya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.