Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Arahan News - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 untuk memperkuat implementasi sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Awal Kejadian

Penerbitan regulasi ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menjadikan pembangunan sumber daya manusia aparatur sebagai prioritas utama dalam transformasi tata kelola pemerintahan.

Perkembangan

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyatakan bahwa tujuan dari PermenPANRB ini adalah untuk memastikan ASN berintegritas, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Dalam sosialisasi yang diadakan di Kantor Kementerian PANRB, Purwadi menjelaskan lima langkah strategis untuk penajaman implementasi sistem merit. Langkah-langkah tersebut mencakup penguatan delapan aspek sistem merit dalam seluruh siklus manajemen ASN, pengukuran maturitas sistem merit yang lebih fokus pada ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan, serta pengembangan indeks sistem merit yang lebih objektif melalui survei kepuasan ASN. Integrasi sistem merit dengan manajemen talenta juga menjadi prioritas, untuk memastikan pengisian jabatan dan pengembangan karier berbasis talenta terbaik.

Kondisi Terakhir

Purwadi menekankan bahwa penguatan sistem merit harus didukung oleh digitalisasi manajemen ASN dan pengawasan yang lebih objektif, dengan harapan sistem merit tidak hanya menjadi aspek administratif, tetapi juga instrumen yang meningkatkan kualitas kinerja ASN dan organisasi.