Kementerian Agama Luncurkan Lima Kebijakan Strategis untuk Transformasi PTKI
Sumber Foto: Mnctrijaya.com
Arah Kebijakan

Kementerian Agama Luncurkan Lima Kebijakan Strategis untuk Transformasi PTKI

Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan mutu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melalui sejumlah langkah strategis. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengungkapkan lima arah kebijakan utama yang akan menjadi peta jalan dalam transformasi PTKI ke depan.

Pemaparan ini disampaikan dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama Forum Wartawan Kementerian Agama di kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026).

Suyitno menekankan bahwa penguatan PTKI tidak hanya berfokus pada aspek spiritualitas, tetapi juga harus mampu menjawab tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja. "Transformasi ini penting agar lulusan PTKI tidak hanya kuat secara nilai-nilai keagamaan, tetapi juga memiliki daya saing global serta relevan dengan kebutuhan industri," ungkapnya.

Lima Arah Kebijakan Strategis

Berikut adalah lima kebijakan strategis yang diusulkan untuk mendorong peningkatan kualitas akademik, tata kelola, dan penguatan karakter mahasiswa di PTKI:

  • Penguatan Ma’had sebagai Pusat Pembinaan Karakter: Suyitno menyatakan bahwa Ma’had al-Jamiah harus dikelola dengan sistem kepesantrenan yang utuh. Ma’had bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai pusat pembentukan karakter mahasiswa.
  • Program Gelar Ganda: Kebijakan ini mendorong PTKI untuk menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi unggulan, baik di dalam maupun luar negeri. Dengan program ini, mahasiswa dapat memperoleh dua gelar: satu dari bidang studi keislaman dan satu dari bidang ilmu umum yang relevan.
  • Akselerasi Studi S1–S2: Kemenag memperkenalkan program fast track, yang memungkinkan mahasiswa berprestasi menyelesaikan pendidikan dari jenjang sarjana hingga magister dalam waktu lebih singkat, yakni sekitar lima tahun.
  • Pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU): PTKI dapat membuka PSDKU dengan syarat tertentu, termasuk memiliki fasilitas gedung sendiri dan program studi yang telah terakreditasi unggul.
  • Pemetaan Ulang Program Studi: Kebijakan ini bertujuan untuk mereformasi pengembangan program studi agar lebih relevan dengan dinamika zaman dan kebutuhan pasar tenaga kerja. Fokus akan diberikan pada tiga kelompok program studi: berbasis akademik, berbasis profesi, dan berbasis vokasi.

Suyitno menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa program studi di PTKI tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja.