Kemenkum Sulbar Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum Melalui Pendampingan Intensif
Arahan News - RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berupaya meningkatkan kualitas birokrasi di daerah. Salah satu langkah konkretnya adalah melalui pendampingan intensif Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Senin 2 Maret 2026.
Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan upaya strategis untuk memastikan pemerintah daerah mampu memenuhi seluruh indikator penilaian secara tepat waktu dan berkualitas. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi positif pada nilai Indeks Reformasi Birokrasi secara keseluruhan.
“IRH bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan instrumen untuk menjamin setiap regulasi daerah terencana dengan baik, harmonis, dan bermanfaat bagi publik,” tegas Saefur.
Monitoring Intensif dan Koordinasi Aktif
Sebagai Tim Sekretariat Wilayah (TSW), Kanwil Kemenkum Sulbar akan mengawal ketat proses pengunggahan data dukung yang dijadwalkan pada 9–31 Maret 2026. Fokus utama koordinasi ini adalah memastikan data yang disajikan lengkap dan sesuai standar operasional.
Tim Pokja IRH yang terdiri dari Nimat Nouval, Krisna Hidayatullah, dan Andi Mappinawang telah melaksanakan audiensi langsung di Biro Hukum Pemprov Sulbar. Pertemuan ini fokus pada pemenuhan empat variabel utama:
Variabel I: Sinkronisasi program pembentukan regulasi dari tahap perencanaan hingga harmonisasi.
Variabel II: Kesiapan SDM Perancang Peraturan Perundang-undangan serta dukungan pengembangannya.
Variabel III: Pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum serta tindak lanjut rekomendasinya.
Variabel IV: Kualitas pelaporan JDIH melalui sistem e-report.
Solusi Hadapi Kendala Administratif
Dalam audiensi tersebut, Biro Hukum Pemprov Sulbar mengungkapkan tantangan pada Variabel III, terutama terkait tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi hukum yang terkendala efisiensi anggaran daerah.
Merespons hal itu, Tim Pokja Kemenkum Sulbar memberikan solusi bahwa tindak lanjut tidak harus selalu berupa regulasi baru dalam Propemperda. Langkah-langkah administratif seperti surat pengusulan atau pembentukan tim kerja khusus tetap dianggap sah untuk memenuhi indikator penilaian.
Ketentuan Teknis Pengunggahan
Panitia mengingatkan agar seluruh dokumen pendukung diunggah dalam satu file PDF per indikator dengan ukuran maksimal 100 MB. Penggunaan pembatas (separator) sangat disarankan untuk mempermudah verifikator dalam memvalidasi data.
Melalui sinergi yang kuat antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemerintah Daerah, diharapkan tata kelola hukum di Sulawesi Barat semakin profesional dan akuntabel.




