Kemenkum Sulbar Matangkan Harmonisasi Empat Ranperkada untuk Kualitas Hukum Daerah
Sumber Foto: Pikiran Rakyat Sulbar
Hukum

Kemenkum Sulbar Matangkan Harmonisasi Empat Ranperkada untuk Kualitas Hukum Daerah

Arahan News - PIKIRAN RAKYAT SULBAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomitmen mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Melalui rapat internal yang digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin, 2 Maret 2026, tim perancang peraturan perundang-undangan mematangkan kesiapan harmonisasi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menekankan bahwa tahap harmonisasi adalah kunci untuk menjamin produk hukum daerah tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Menurutnya, setiap rancangan harus memiliki landasan yuridis yang kuat dan norma yang dapat diterapkan secara efektif.

“Proses ini sangat krusial agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan. Kami ingin memastikan setiap peraturan bupati memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat di daerah,” ujar Saefur.

Rapat persiapan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo. Fokus utama pembahasan adalah menyisir kesesuaian materi muatan, kejelasan kewenangan perangkat daerah, hingga formulasi norma pada empat rancangan aturan, yakni:

Ranperbup Pasangkayu mengenai Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (2026–2029).

Ranperbup Pasangkayu terkait Pemberian Tambahan Penghasilan PNS.

Ranperbup Pasangkayu tentang Pencabutan Aturan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

Ranperbup Majene mengenai Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa TA 2026.

John Batara menjelaskan bahwa forum internal ini berfungsi sebagai penyaringan awal sebelum memasuki tahap pembahasan bersama instansi pemrakarsa. Tujuannya adalah memastikan konstruksi hukum sudah ideal dan selaras dengan kebijakan nasional.

“Kami membedah setiap draf secara mendalam agar saat rapat harmonisasi nanti, substansinya sudah matang dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelas John.