Kejaksaan Agung Banding Putusan Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Arahan News - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto, dengan alasan kerugian ekonomi negara yang belum dipertimbangkan secara maksimal dalam amar putusan.
Awal Kejadian
Kejaksaan Agung menyampaikan keberatan terhadap putusan hakim terkait kasus korupsi minyak mentah Pertamina. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Iskandar, menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin krusial dari penuntut umum yang belum terakomodir dalam putusan tersebut.
Perkembangan
Menurut Anang, salah satu aspek yang menjadi keberatan adalah perhitungan kerugian perekonomian negara. Tim penuntut umum juga menyoroti tidak dikenakannya pembebanan uang pengganti kepada beberapa terdakwa. Semua keberatan ini akan dituangkan secara formal dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum.
Kondisi Terakhir
Meskipun mengajukan banding, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia menekankan apresiasi terhadap putusan tersebut meski ada langkah hukum yang diambil.




