Kedaulatan Ekonomi: Tantangan Impor dan Asimetri Dagang di Tengah Risiko Geopolitik
Sumber Foto: RanahRiau.com
Arah Kebijakan

Kedaulatan Ekonomi: Tantangan Impor dan Asimetri Dagang di Tengah Risiko Geopolitik

Dalam beberapa waktu terakhir, keputusan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengimpor 105 ribu unit kendaraan pikap dengan total nilai mencapai Rp 24,66 triliun menimbulkan keprihatinan. Angka ini hampir setara dengan total penjualan kendaraan nasional dalam satu tahun dan menunjukkan ironi besar dalam kebijakan ekonomi. Di tengah kapasitas produksi domestik yang tersedia dan adanya aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang mewajibkan minimal 25% keberpihakan pada produk lokal, impor ini justru mengalihkan nilai tambah ke luar negeri.

Keputusan untuk mengimpor, alih-alih meningkatkan rantai pasok lokal dan menciptakan lapangan kerja, menunjukkan bahwa kebijakan industri yang ada tidak berjalan sesuai harapan. Dalam konteks ini, seharusnya pemerintah berperan sebagai pendorong permintaan domestik, terutama ketika sektor manufaktur mengalami penurunan akibat melemahnya daya beli masyarakat. Namun, langkah impor ini justru memperburuk kondisi dengan menggerus permintaan lokal dan menguras cadangan devisa negara.

Paket dagang dengan Amerika Serikat juga menambah kompleksitas situasi. Dalam kesepakatan ini, tarif 19% untuk produk Indonesia tidak sebanding dengan pembukaan 99% tarif untuk produk AS, ditambah dengan komitmen pembelian energi dan produk bernilai miliaran dolar. Ini menunjukkan adanya asimetri yang dapat membahayakan neraca eksternal Indonesia dan membatasi fleksibilitas fiskal, serta mengurangi opsi untuk industrialisasi.

Di sisi lain, dimensi geopolitik memberikan risiko tambahan. Keterlibatan Indonesia dalam inisiatif keamanan di luar kerangka multilateral yang sudah ada, serta komitmen militer yang signifikan, membawa implikasi fiskal, reputasi, dan diplomatik. Selain itu, masalah integritas aparat yang menuntut transparansi, termasuk hasil tes urine, meningkatkan biaya yang tidak terlihat bagi ekonomi, serta menambah premium risiko terhadap tata kelola pemerintahan.

Namun, masih ada ruang untuk melakukan perbaikan. Pertama, pemerintah diharapkan dapat menegakkan TKDN secara konsisten dan mendorong substitusi impor melalui perakitan lokal serta alih teknologi. Kedua, renegosiasi kesepakatan perdagangan diperlukan agar lebih seimbang, dengan sinkronisasi komitmen impor yang disertai dengan offset industri dan perlindungan sektor sensitif. Ketiga, perluasan disiplin dan transparansi, termasuk membuka hasil pemeriksaan internal, dapat membantu memulihkan kepercayaan publik dan pasar.

Pilihan yang ada di depan adalah jelas: mendukung produksi domestik dan menjaga kedaulatan kebijakan atau membiarkan kebijakan reaktif merusak fondasi industri. Tekanan yang dihadapi saat ini bisa menjadi momentum untuk merumuskan ulang strategi industri dan perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan. Namun, jika keberpihakan dan konsistensi tidak segera diterapkan, Indonesia mungkin harus bersiap menghadapi tantangan ekonomi yang lebih besar, yang bisa berujung pada dampak yang jauh lebih serius.