Kebijakan Tarif RI-AS: Tanda Perubahan dalam Perdagangan Global
Jakarta, 25 Februari 2026 - Perkembangan terbaru dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang ditandai dengan tercapainya agreement on reciprocal trade (ART) pekan lalu, menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam tatanan perdagangan global. Hal ini terpicu oleh dinamika hukum di Amerika Serikat yang menciptakan fase baru yang lebih kompleks dalam hubungan perdagangan internasional.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai bahwa saat ini dunia telah meninggalkan pola kebijakan perdagangan yang sederhana dan stabil. Menurutnya, kita kini berada dalam apa yang ia sebut sebagai the age of policy reversibility, di mana keputusan yang ditetapkan dapat diubah atau dicabut dalam waktu singkat. "Kesepakatan bisa ditandatangani hari ini, tetapi landasan hukumnya bisa berubah dalam hitungan bulan," ujarnya.
Fakhrul juga menekankan bahwa kebijakan tarif saat ini tidak hanya dipengaruhi oleh dinamika geopolitik, tetapi juga melibatkan aspek hukum dan konstitusi. Di AS, penerbitan executive order dapat digugat di pengadilan, sehingga menambah ketidakpastian dalam tatanan perdagangan global dan bagi pelaku usaha.
Struktur Tarif yang Bertingkat
Mengenai kesepakatan ART antara Indonesia dan Amerika Serikat, Fakhrul menegaskan bahwa fokus pada tarif 19 persen saja adalah pandangan yang terlalu sederhana. Ia menjelaskan bahwa struktur tarif dalam perjanjian ini bersifat bertingkat, dengan 1.819 produk mendapatkan tarif nol persen, sementara komoditas lainnya dikenakan pengaturan berbeda. "Narasi 19 persen itu terlalu sederhana. Struktur tarifnya berlapis dan Indonesia mendapatkan diferensiasi," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia memperoleh beberapa klausul yang memberikan fleksibilitas dalam penerapan kebijakan, sehingga dapat disesuaikan dengan kepentingan nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa ART belum dapat diberlakukan sepenuhnya karena masih memerlukan proses internal di masing-masing negara.
Pentingnya Daya Saing Nasional
Di tengah ketidakpastian kebijakan dan dinamika eksternal, Fakhrul menekankan pentingnya penguatan fondasi daya saing domestik. Ia berpendapat bahwa Indonesia harus proaktif dalam menghadapi perubahan dan tidak sekadar bersikap reaktif terhadap dinamika global. "Perjanjian perdagangan adalah instrumen taktis. Fondasi pembangunan tetap harus berbasis pada daya saing struktural, diversifikasi pasar, dan ketahanan domestik," ujarnya.
Fakhrul mengusulkan lima agenda kebijakan yang perlu ditempuh pemerintah, antara lain:
- Diversifikasi pasar dalam jangka panjang
- Penguatan industri bernilai tambah yang berorientasi pada standar global
- Peningkatan instrumen perlindungan dan pengawasan perdagangan
- Peneguhan kedaulatan regulasi berdasarkan landasan hukum domestik yang kuat
- Perumusan strategi perdagangan yang luwes terhadap risiko hukum global
"Pada akhirnya, perdagangan bukan hanya soal tarif. Ia adalah soal arah pembangunan, dan di dunia yang reversibility, arah yang jelas adalah bentuk tertinggi dari kedaulatan," tutupnya.




